Berbicara pada rapat kerja Komisi XI DPR bersama Menteri Keuangan mengenai rencana penetapan Peraturan Pengganti Undang Undang (Perppu) No 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi RUU, anggota komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memberikan dukungan sepenuhnya kebijakan pemerintah untuk bisa mengakses informasi perpajakan ini dibuka untuk kepentingan perpajakan. Namun, menurut Misbakhun masih ada permasalahan terkait isi (content) dalam Perppu 1/2017 itu.
“Bu menteri Sri Mulyani perlu mengetahui ada beberapa hal yang menjadi permasalahan substansial terhadap Perppu itu, dan bu Menteri harus mencarikan jalan keluar. Sehingga, dukungan ini juga tidak kemudian menadi melemah karena content,” kata Misbakhun di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/7/2017).
Salah satu pasal dalam Perppu 1/2017 yang bermasalah, sebut Misbakhun, Pasal 9 kalimat ”..dapat menerbitkan PMK.” Kalau kita baca UU 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Perundang Undangan, bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tidak boleh mengatur di luar isi dari Perppu ini ketika menjadi UU.
Baca Juga: Misbakhun Kritik Denny Indrayana Jadi Pembicara Seminar Oleh STAN
Misbakhun mengatakan, terdapat lima UU yang akan dibuka kerahasiaannya dengan Perppu ini, yakni Perbankan, Perbankan Syariah, Asuransi, Pasar Modal, dan Bursa Berjangka. Di sini, yang disebutkan adalah akses keuangan. Misbakhun mencontohkan akses perbankan. Apa yang akan dibuka dari perbankan? deposito?, saldo pinjaman?, rekeningnya?.
Menurut Misbakhun, jika permasalahan tersebut belum ada jalan keluar, nanti yang kasihan adalah pelaksana (pegawai pajaknya). Ketika mereka akan meminta informasi itu, nanti mereka akan berantem tiap hari dengan Wajib Pajaknya.
“Saya khawatir, Perppu ini akan berpotensi uji materi (judicial review), apakah di tingkat MA atau MK karena ketidakjelasan sejak awal kita meregulaasi,” ujarnya.
Misbakhun juga mencontohkan di sektor asuransi. Apa yang ingin dicari, apakah polis kebakaran, simpanan, unit link atau apa? Untuk sektor Pasar modal apa? Apakah simpanan rekening nasabah yang ada di perusahaan sekuritas? investasi reksadana, atau produk investasi kolektif yang lain, atau apa?.
“Ini yang mau kita buka apanya? Nah, kalau Perppu-nya tidak bunyi yang kita setujui menjadi UU, dan di PMK-nya mengatur, ini yang akan menjadi pertanyaan semua. Saya mengkhawatirkan itu Bu Menteri,” ungkapnya.
Baca Juga: Misbakhun: Pertaruangan RUU Pertembakauan Ini Luar Biasa
Meski demikian, Misbakhun menegaskan, dukungan DPR secara politik akan riil menjadi UU. Tapi, jangan sampai kemudian dilemahkan karena implementasi dan aturan di bawahnya tidak ada dasar dudukannya di Perppu ini secara aspek hukum dan tata cara pembentukan peraturan perundang undangan.