Arahan Presiden Joko Widodo untuk terus memperbaiki layanan investasi direspons aktif oleh pimpinan Badan Koordinasi Penanaman Modal. Salah satunya adalah dengan menggandeng Lembaga Sandi Negara untuk melakukan digitalisasi layanan investasi terutama terkait izin prinsip yang dibutuhkan oleh investor asing maupun domestik. Kerjasama tersebut dipayungi dalam penandatanganan antara Kepala Pusat Data dan Informasi BKPM dengan Kepala Balai Sertifikasi Elektronik Lembaga Sandi Negara di BKPM, Jakarta, Kamis (13/7/2017).
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah mengemukakan bahwa penandatanganan kerjasama tersebut diharapkan akan membantu upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi investor. “Per 3 Juli 2017 kami sudah mulai melayani penerbitan sertifikat digital untuk izin prinsip. Ke depan kami juga akan menyiapkan izin usaha dalam bentuk sertifikat digital,” ujarnya usai penandatanganan kerjasama Pusdatin BKPM dengan BSE Lemsaneg di kantor BKPM.
Menurut Lestari, kerjasama tersebut akan memperkuat komitmen pemerintah untuk memberikan layanan perizinan digital bagi investor. “Jadi ini melengkapi PTSP pusat yang diluncurkan Presiden Jokowi 26 Januari 2016. Sekarang mulai submit aplikasi hingga penerbitan izin prinsip, investor tidak perlu bertatap muka dan keseluruhan prosesnya paperless,” paparnya.
Baca Juga: BKPM: Jokowi ke Turki Hasilkan Investasi 520 Juta Dolar AS
Lestari melanjutkan bahwa dirinya langsung merasakan bagaimana manfaat digitalisasi pelayanan tersebut yang memudahkan tidak hanya publik sebagai sasaran pelayanan, namun juga bagi pemerintah sebagai penyelenggara layanan. “Kalau dulu, setelah rapat di luar kantor kembali ke ruangan biasanya berkasnya menumpuk sekarang sudah tidak lagi,” ungkapnya.
Berbagai kerjasama lintas instansi pemerintah digagas oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal. Sebelumnya, BKPM juga telah mengintegrasikan sistem dengan Kementerian Perhubungan serta Kementerian Lingkungan Hidup. Dalam kerjasama kali ini, BSE Lemsaneg membantu BKPM untuk melakukan digitalisasi layanan izin prinsip, sehingga investor yang mengurus perizinan izin prinsip bisa langsung mendapatkan izin yang diperlukan secara digital.
Sementara Sekretaris Utama Lembaga Sandi Negara Syahrul Mubarok menjelaskan bahwa langkah BKPM yang aktif untuk melakukan digitalisasi layanan dengan tetap mempertimbangkan pengamanan perlu diikuti oleh instansi pemerintah lainnya.
“Hingga kini baru 70 persen instansi pemerintah baik pusat dan daerah yang telah memanfaatkan sertifikasi secara elektronik ini. Kita jangan kalah dengan Korea Selatan yang seluruh penduduknya telah memiliki digital signature. Kami sendiri menargetkan 2 tahun ke depan seluruh PNS bisa memiliki digital signature,” lanjutnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Utama BKPM Anhar Adel, Kepala Balai Sertifikasi Elektronik Lemsaneg Anton Setiawan, Kepala Pusdatin BKPM Siti Romayah serta pejabat dan staf Lemsaneg yang ditempatkan di BKPM. Kerjasama antar instansi pemerintah tersebut diharapkan berkontribusi positif dalam mendukung upaya untuk mengejar target realisasi investasi nasional yang tahun ini dipatok Rp678,8 triliun.
Baca Juga: BKPM Segera Digitalisasi Pelayanan Perizinan