KPPU Periksa Dugaan Monopoli Tirta Investama dan Balina Agung

Adhitya Himawan Suara.Com
Sabtu, 15 Juli 2017 | 05:57 WIB
KPPU Periksa Dugaan Monopoli Tirta Investama dan Balina Agung
Gedung KPPU di Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebagai bentuk keseriusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam mengusut dugaan monopoli yang dilakukan PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa, pihak KPPU memanggil saksi dari pihak yang dirugikan dalam hal ini PT Tirta Fresindo Jaya.

Dalam sidang lanjutan perkara dengan nomor 22/KPPU-L/2016 ini, pihak PT Tirta Fresindo Jaya diwakili oleh Carol Mario Sampouw yang menjabat sebagai Nasional Sales Manager.

Sampouw diminta menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh tim investigator yang diketuai oleh Arnold Sihombing seputar dugaan PT Tirta Investama selaku produsen air minum dalam kemasan merek Aqua dan PT Balina Agung Perkasa diduga melakukan pelaggaran Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.

Baca Juga: KPPU Akui Tantangan Mafia Kartel dan Monopoli Makin Besar

Menurut Sampouw ada informasi keluhan dari para pedagang di lapangan, dimana pihak Aqua beserta afiliasinya melakukan pelarangan terhadap toko MEREKA untuk menjual produk Le Minerale. Juga ditemukan bukti-bukti Aqua mengancam akan menurunkan status para star outlet (pedagang Besar) menjadi pengecer biasa jika menjual produk LeMinerale. Penurunan status tersebut sangat merugikan para star outlet(pedagang besar), mereka tidak lagi bisa menjual produk AMDK dengan harga grosir.

"Dengan ditemukan bukti- bukti tersebut di lapangan, maka Ini berbahaya. Kalau dibiarkan lama-lama, bisa tutup pabrik. Oleh karena itu kami melakukan somasi . Setelah melakukan somasi pihak kompetitor baru berhenti, "ungkap CM Sampouw di Jakarta, Jumat (14/7/2017).

Lebih jauh CM Sampouw menyampaikan pihak perusahaan membantu menjelaskan kepada para pedagang mereka memiliki hak untuk berjualan dengan leluasa tanpa ada tekanan dari pihak manapun.

"Ini negara Republik Indonesia setiap warga diberi hak untuk menjalankan usaha. Tidak bisa dimonopoli oleh salah satu pihak saja. boleh bersaing secara fair dengan cara mengadu program dan promosi," tutur Sampouw.

Akibat ada pelarangan penjualan tersebut menurut Sampouw sempat mengalami penurunan pendapatan yang cukup signifikan.

Baca Juga: KPPU Harus Didukung dalam Berantas Monopoli Bisnis

"Saat kejadiaan ini ada penurunan penjualan. Yang lebih kami jaga ke depannya. Ini baru wilayah Jabodetabek kalau dibiarkan bisa meluas ke daerah lain, " kata Sampouw memberi penjelasan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI