Suara.com - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menargetkan penambahan dana penerimaan pajak sebesar Rp20 triliun, yang dicantumkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2017.
"Iya, ada tambahan Rp20 triliun. Tambahan itu nantinya dari upaya dalam mengejar dan penyanderaan penunggak pajak atau gijzeling," kata Ken saat konferensi pers di kantor Ditjen Pajak, Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2017).
Ken meyakini, upaya penyanderaan yang dilakukan kepada warga yang tidak mau membayar tunggakan pajak bisa memenuhi target tersebut.
Pasalnya, upaya penegakan dan penindakan hukum itu telah memberikan penerimaan pajak sebanyak Rp 36 triliun pada semester I-2017.
Baca Juga: Tunggak Bayar Pajak, Warga Kini Bakal Disandera
Karenanya, Ken optimistis tambahan penerimaan Rp 20 triliun yang dibebankan melalui target yang tercantum dalam postur sementara RAPBN-P 2017 bisa tercapai.
"Saya yakin target tersebut dapat tercapai. Saya juga telah memerintahkan ke seluruh KKP Pajak yang ada di Indonesia untuk minimal sehari itu lakukan penyanderaan. Ini penyaderaan dilakukan sesuai denga fakta dan hukum yang berlaku," ujarnya.
Hingga semester I, DJP telah mengantongi penerimaan Rp28 triliun dari upaya pemeriksaan, penyelidikan dan pengawasan.
Sementara sampai bulan Juni, realisasi penerimaan perpajakan secara keseluruhan (pajak dan bea cukai) pada semester I 2017 tumbuh 9,6 persen mencapai Rp571,9 triliun. Pada periode yang sama di tahun sebelumnya hanya sebesar Rp522 triliun.
Baca Juga: Kejar Rp59 Triliun, Ditjen Pajak Tak Segan Lakukan Penyanderaan