Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI memastikan, bakal gencar melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap warga yang kedapatan menunggak ataupun menolak melunasi pembayaran pajak.
Hal tersebut dilakukan untuk memenuhi target penerimaan pajak dari penegakkan hukum, yang dipatok sebesar Rp59,5 triliun pada tahun 2017.
"Setelah amnesti pajak, kami lakukan langkah penegakan hukum. Hampir tiap hari kami melakukan pemeriksaan dan penyanderaan," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi dalam konferensi pers di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2017).
Baca Juga: Kejar Rp59 Triliun, Ditjen Pajak Tak Segan Lakukan Penyanderaan
Selain itu, Ken juga memerintahkan kepada 341 kantor pelayanan pajak di seluruh Indonesia untuk sedikitnya melakukan satu kali tindakan penyanderaan per hari kepada warga yang tidak mengindahkan peringatan dari kantor Pajak terkait tunggakannya.
"Minimal satu haru satu WP yang disandera. Supaya mereka (WP) lebih disiplin bayar pajak, jangan menunggak. Kami akan jalankan penyanderaan ini sesuai fakta dan hukum yang berlaku," ujarnya.
Sebelumnya, Kamis (13/7/2017) lalu, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melakukan penyanderaan kepada salah seorang Wajib Pajak yang berinisial EB. Pria berusia 53 tahun ini tinggal di Kalimantan Timur.
Penyanderaan tersebut dilakukan lantaran EB tidak membayarkan tunggakan pajak tahun 2013, 2015 dan 2016. Atas dasar tersebut, pihak Ditjen Pajak Kalimantan Timur harus menyandera penunggak pajak ini.
EB merupakan pemegang saham PT MMKU yang bergerak di bidang pertambangan emas dan perak. Ia berutang pajak sebesar Rp 2,37 miliar, dari tagihan pajak penghasilan serta pajak bumi dan bangunan.
Baca Juga: 'Curhatan' Jokowi Bocor! Keluhkan Campur Tangan Uni Eropa dan AS
Penyanderaan terhadap EB hanya berlangsung selama 16 jam. Pasalnya, EB langsung melunasi utang pajaknya sekaligus membayar biaya sandera Rp 11 juta.