Suara.com - Seusai program pengampunan pajak atau tax amnesty, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tetap mengincar para penunggak pajak. Sebab, terdapat potensi besar pendapatan negara dari para penunggak pajak tersebut.
"Rp59,5 triliun, itu target kami. Setelah tax amnesty, kami melakukan penegakan hukum secara sungguh-sungguh. Kami lakukan penyelidikan, pemeriksaan, hingga penyanderaan," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam konferensi pers di gedung Ditjen Pajak, Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2017).
Menurutnya, target Rp 59,5 triliun dari penunggak pajak merupakan target tahun ini. Sementara target tahun 2018, Ditjen Pajak akan memiliki estimasi lain perhitungan dari pemeriksan pajak. Untuk mengejar target itu, Ditjen Pajak akan menambah tenaga pemeriksa pajak.
Ken menegaskan, DJP tidak akan pandang bulu dalam perburuan penunggak pajak. Sekalipun wajib pajak itu sudah mengikuti program tax amnesty, tapi ada harta yang belum dilaporkan, DJP tak segan-segan melakukan penindakan.
Baca Juga: 'Curhatan' Jokowi Bocor! Keluhkan Campur Tangan Uni Eropa dan AS
"Ada juga orang-orang terkenal yang kami panggil, juga dalam rangka BAP. Memang pajak ini sifatnya self assesment (mengisi penilaian sendiri). Tapi, kalau kami punya data dan sudah beri imbauan tak juga diindahkan, bisa dipaksa," terangnya.
Hingga semester I, DJP telah mengantongi penerimaan Rp28 triliun dari upaya pemeriksaan, penyelidikan dan pengawasan.
Sedangkan sampai bulan Juni, realisasi penerimaan perpajakan secara keseluruhan (pajak dan bea cukai) pada semester I 2017 tumbuh 9,6 persen mencapai Rp571,9 triliun. Pada periode yang sama di tahun sebelumnya hanya sebesar Rp522 triliun.