Suara.com - Seorang lelaki berinisial EB di Provinsi Kalimantan timur, sempat disandera oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI karena menunggak pajak, pada Kamis (13/7) pekan ini.
Lelaki berusia 53 tahun itu menunggak pembayaran pajak pada tahun 2013, 2015, dan 2016. Padahal, ia tercatat sebagai pemegang saham PT MMKU, yang bergerak di bidang pertambangan emas dan perak.
Total pajak yang ditunggak oleh EB mencapai Rp2,37 miliar dari tagihan pajak penghasilan dan pajak bumi dan bangunan (PBB).
"Kami sudah melakukan penagihan, tapi tidak dipedulikan, Kami sudah mengirimkan surat penagihan, surat teguran, surat paksa, dan penyitaan, tidak membuahkan hasil. Mau tidak mau, ya disandera," kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Kalimantan Timur dan Utara Samon Jaya dalam konferensi persnya di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2017).
Baca Juga: Kasus Fitnah, Pelapor Kaesang Diperiksa Polisi Hari Ini
Simon mengakui, penyanderaan terhadap EB hanya berlangsung selama 16 jam. Pasalnya, EB langsung melunasi utang pajaknya sekaligus membayar biaya sandera Rp 11 juta.
"Penanggung pajak tersebut sudah dikeluarkan kembali 16 jam kemudian, karena sudah memenuhi pajaknya. Ini yang relatif cepat, belum sampai 24 jam sudah bayar," tandasnya.