Suara.com - Aktivis Lingkungan Yustisia Rahman mengatakan sudah saatnya pemerintah berhenti memberikan hak istimewa kepada PT. Freeport Indonesia. Selama beroperasi di Indonesia Freeport telah mendapatkan banyak keistimewaan.
Salah satunya adalah pemerintah telah memberikan izin konsentrat kepada Freeport hingga Oktober 2017.
"Freeport itu kan sudah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus sementara Freeport hanya berlaku hingga Oktober 2017, dan jika negosiasi tidak mencapai titik temu maka operasi akan kembali berbasis kepada Kontrak Karya, padahal Freeport sudah diuntungkan dengan izin ekspor konsentrat yang juga berlaku hingga Oktober 2017," ujarnya dalam diskusi di Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2017).
Hal tersebut merupakan keistimewaan Freeport yang tidak dimiliki oleh perusahaan tambang asing lainnya yang sama-sama beroperasi di Indonesia.
Baca Juga: Pengamat Kritik Kementerian BUMN "Offside" Soal Freeport
Oleh sebab itu, Yustisia mengatakan pihaknya juga mendesak kepada pemerintah Republik Indonesia untuk tidak membuat perjanjian stabilitas investasi yang diminta oleh Freeport.
"Pemberian hak istimewa kepada Freeport harus segera dihentikan oleh Pemerintah Indonesia dalam menjalankan ketentuan Undang-Undang Minerba. Sudah banyak pengecualian yang diberikan ke Freeport, jadi Indonesia tidak perlu takut," katanya.