Pemerintah kian serius menciptakan prakti bisnis yang bersih, adil, dan transparan. Tujuannya untuk mendorong iklim investasi dan daya saing Indonesia guna meningkatkan perekonomian Indonesia di masa mendatang.
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah melakukan penertiban impor berisiko tinggi. Dalam rangka itulah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi, bersama Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Jaksa Agung HM Prasetyo, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Badaruddin, dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang melakukan sinergi melalui rapat koordinasi program penertiban impor berisiko tinggi di Gedung Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Rabu (12/7/2017).
"Upaya ini dilatarbelakangi keinginan untuk meningkatkan praktik perdagangan yang baik sehingga terwujud persaingan usaha yang sehat, bersih, dan adil. Impor beresiko tinggi memiliki peluang penyelewengan yang lebih besar," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta.
Penyelewengan barang impor beresiko tinggi mengakibatkan beredarnya barang ilegal. Peredaran barang yang ilegal mengakibatkan persaingan usaha yang tidak sehat dan penerimaan negara yang tidak optimal. "Rakor kali ini membahas strategi penanganan impor berisiko tinggi bersama Kementerian/Lembaga terkait yang turut diundang dalam acara ini," jelasnya.
Baca Juga: Ini Jurus Ditjen Bea Cukai Atasi Perdagangan Ilegal
Ekonom dari Universitas Indonesia tersebut berharap dengan dilakukannya penertiban terhadap impor berisiko tinggi, volume peredaran barang ilegal dapat turun. Sehingga muncul supply gap yang dapat dipenuhi oleh produksi dalam negeri.
"Sehingga penerimaan negara bisa optimal dan akurat, serta mendorong perekonomian dalam negeri," tutup Sri Mulyani.
Sebagaimana diketahui, program penertiban impor berisiko tinggi merupakan salah satu rangkaian program penguatan reformasi yang telah dijalankan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sejak Desember 2016. Upaya ini merupakan langkah nyata DJBC dalam menjawab tantangan dari masyarakat yang menginginkan perdagangan ilegal dapat diberantas.
Baca Juga: Ditjen Bea Cukai Mulai Jalankan Program PRKC