Suara.com - Manajemen PT Media Nusantara Informasi (MNI) selaku penerbit Koran Sindo, yang masuk dalam MNC Group, mengklarifikasi sekaligus meluruskan informasi soal perubahan strategi bisnis Koran Sindo daerah.
Pertama, setelah melalui kajian dari berbagai aspek, manajemen memutuskan untuk melakukan perubahan strategi bisnis dari koran nasional berbasis daerah menjadi koran nasional.
Konsekuensi dari perubahan tersebut, sejumlah karyawan dipertahankan, sejumlah karyawan dimutasi ke Jakarta untuk memperkuat koran dan online (sindonews.com), dan sejumlah yang lain disalurkan ke unit-unit usaha lain di MNC Group.
Sedangkan karyawan yang tidak masuk dalam tiga skema di atas, telah dilakukan perundingan secara intensif dengan manajemen untuk menemukan solusi terbaik sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: AJI, LBH Pers, dan FSPMI Kecam PHK Jurnalis Koran Sindo
“Bahkan manajemen tetap mengupayakan mencarikan solusi bagi karyawan dengan mencarikan investor dalam format franchise. Dan alhamdulilah, Koran Sindo Makassar dan Koran Sindo Sumsel tetap eksis dan karyawan tetap bekerja seperti biasa. Biro-biro lain juga memiliki peluang yang sama dengan Sumsel dan Makassar. Dalam waktu dekat tinggal finalisasi,” ujar Direktur Utama PT MNI Sururi Alfaruq di Jakarta, seperti dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Selasa (11/7/2017).
Kemudian yang kedua, tambah Sururi Alfaruq, manajemen tetap berkomitmen melaksanakan arahan Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia (Kemenaker RI) untuk menyelesaikan masalah kekaryawanan secara bipartit hingga akhir Juli 2017.
“Ketentuan dari Kemenaker RI ini yang kita jadikan pedoman dalam penyelesaian kekaryawanan. Semestinya semua pihak mengikuti arahan yang sama sehingga perundingan bisa berjalan dengan baik dalam suasana kekeluargaan,” ujar Sururi Alfaruq.
Sebagai informasi, pertemuan antara manajemen PT MNI dan PT MNIG dengan pekerja dan perwakilannya yang difasilitasi Kemenaker RI pada Senin 10 Juli 2017 di kantor Kemenaker Jakarta menghasilkan beberapa kesepakatan sebagai berikut :
1. Pihak manajemen (MNI dan MNIG) maupun pekerja bersama kuasa hukumnya (AJI, LBH Pers, Federasi Serikat Pekerja Media Independen) bersedia untuk melakukan perundingan secara musyawarah mufakat sampai dengan tanggal 31 Juli 2017.
2. Pihak manajemen berinisiatif untuk memanggil para pekerja dan kuasa hukumnya untuk melakukan perundingan. Selanjutnya laporan hasil perundingan akan dilaporkan kepada Kemenaker (sumber: notulensi Kemenaker RI)