Rencana pemangkasan anggaran FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) tahun menjadi sekitar Rp3,1 triliun dari alokasi awal Rp9,7 triliun menjadi bukti ketidakpahaman pemerintah dalam menjalankan visi perumahan rakyat. Pemerintah dalam hal ini Kementerian PUPR beralasan penyaluran subsidi yang kerap tidak tepat sasaran membuat pemerintah mengalihkan dana tersebut pada tahun ini untuk pembangunan proyek strategis nasional.
"Program perumahan yang masih tidak anggap sebagai program strategis menjadi bukti ketertinggalan Indonesia dalam penyediaan rumah rakyat. Permasalahan teknis di lapangan terkadang membuat kelancaran program ini tidak berjalan dengan baik," kata Ali Tranghanda, CEO Indonesia Property Watch (IPW) di Jakarta, Selasa (11/7/2017).
Menanggapi hal tersebut IPW bereaksi keras karena alasan yang diungkapkan terlalu teknis. “Pemangkasan anggaran perumahan ini menjadi bukti bahwa pemerintah tidak melihat perumahan rakyat sebagai program strategis. Kementerian terlalu bernuansa pembangunan fisik infrastruktur dan mengesampingkan perumahan yang seharusnya dapat berjalan bersama, apalagi dalam satu kementerian,” jelas Ali.
Ali menyebutkan berdasarkan hasil riset yang dilakukan selama 3 tahun terakhir, peminat rumah FLPP meningkat tajam, bahkan dalam triwulan 2 tahun 2017 di tengah pasar properti yang masih melambat, titik balik justru terjadi di pasar rumah FLPP. Analisis yang dilakukan memerlihatkan jumlah unit yang terjual di Jabodebek-Banten terus mengalami pergeseran ke segmen bawah. Porsi penjualan di segmen harga di bawah Rp 300 juta berkisar 35 persen dimana sebesar 45 persennya didominasi oleh perumahan FLPP dan ini merupakan angka yang tinggi dalam setahun terakhir. Selain itu berdasarkan pengamatan di lapangan, proyek-proyek perumahan FLPP sanggup menjual 50 – 100 unit rata-rata per bulan dan ini merupakan bukti bahwa tingkat pemintaan yang cukup tinggi di segmen ini.
Baca Juga: IPW: Banyak Pengembang Rumah Murah Terbebani Uang Siluman
Alasan pemerintah dengan lebih fokus anggaran ke SSB (Subsidi Selisih Bunga) merupakan fakta lain bahwa kementerian tidak berpikir jangka panjang. Dengan dana FLPP 9,7 triliun pada anggaran terdahulu mungkin dapat membiayai sekitar 100.000 unit dibandingkan SSB Rp 3,7 triliun untuk 400.000 unit.
Namun perlu diketahui bahwa dengan SSB masih bersifat subsidi dan dapat menjadi beban pemerintah. Sedangkan FLPP jika pemerintah dapat lebih mendalaminya, merupakan dana bergulir yang secara jangka panjang akan dapat terus menerus digunakan tanpa membebani APBN lagi.
Menanggapi rencana pemerintah akan mendorong partisipasi perbankan selain Bank BTN untuk FLPP, Ali menanggapi bahwa saat ini Bank BTN relatif yang siap untuk melakukan penyaluran FLPP bahkan faktanya sebesar 99,8% penyaluran FLPP berada di Bank BTN. “Kalau sudah ada bank yang sanggup untuk menyalurkan FLPP kenapa harus cari-cari lagi. Selain itu juga saat ini Bank BTN setahu saya masih menalangi dana FLPP yang seharusnya sudah dibayarkan pemerintah,” jelas Ali.
Permasalahan justru seharusnya tidak terjadi disini. Banyaknya aturan BLU FLPP membuat pihak perbankan terlalu dibuat berbelit-belit sehingga target belum tercapai. “Seharusnya bukan anggarannya yang dipangkas, namun bagaimana kementrian yang harusnya membuat sistem dan mekanisme yang baik agar semua dapat tepat sasaran. Adalah sebuah kemunduran bila kemudian anggaran dipangkas di saat kita lagi giat ingin menyediakan rumah untuk rakyat,” ujar Ali.
Selain itu Ali menambahkan, banyaknya pengembang FLPP yang sedikit demi sedikit sudah mulai beralih dan tidak berminat lagi membangun rumah FLPP karena aturan yang terlalu ribet. IPW menyatakan bahwa 8 dari 10 pengembang FLPP sudah tidak membangun rumah FLPP lagi. "Kalau seperti ini maka jangan harap Program Sejuta Rumah dapat tercapai," tutup Ali.
Baca Juga: IPW: Aktivitas Pembangunan Rumah di Banten Naik 5 Kali Lipat