Inilah Alasan Para Nelayan Minta Menteri Susi Dicopot

Selasa, 11 Juli 2017 | 12:42 WIB
Inilah Alasan Para Nelayan Minta Menteri Susi Dicopot
Puluhan aktivis nelayan melakukan aksi di depan kantor Kementerian Kelautan Dan Perikanan, di Jakarta, Kamis (6/4). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ribuan nelayan menggelar aksi demonstrasi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/7/2017). Aksi demonstrasi ini adalah bentuk keprihatinan  para nelayan yang kini dilarang menggunakan alat tangkap ikan cantrang oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Akibat pelarangan ini, pembudidayaan ikan kerapu dan industri perikanan kolaps dan peredaran kapal asing di laut Indonesia merosot.

"Apalagi, Susi Pudjiastuti diduga terlibat dalam beberapa skandal seperti pemberian rekomendasi impor garam, gagalnya tender pemadam kapal, gagalnya pengadaan alat tangkap hingga indikasi korupsi dalam banyak kasus di KKP RI. Atas berbagai peristiwa tersebut sudah selayaknya Presiden Joko Widodo mengevaluasi kinerja atas kegagalan Susi Pudjiastuti karena telah menyengsarakan nelayan, kata Ketua Front Nelayan Indonesia, Rusdianto Samawa, di Jakarta, Selasa (11/7/2017).

Rusdianto menegaskan para nelayan mendukung pemerintahan Jokowi - JK untuk memperbaiki kondisi perikanan Republik Indonesia. Front Nelatyan Indonesia memuji langkah Presiden Jokowi yang selama ini sudah berpihak kepada nelayan. "Walaupun hanya seorang Susi Pudjiastuti yang tidak taat pada Presidennya sendiri dengan tidak mematuhi seluruh regulasi yang ditetapkan Presiden Jokowi," ujar Rusdianto Samawa.

Baca Juga: Didemo Ratusan Nelayan, Susi: Itu Mah Udah Biasa Setiap Tahun

"Bagi kami bahwa kemerdekaan nelayan tak akan tercapai apabila penjajahan atas nelayan belum dihapuskan dari berbagai peraturan dan UU yang berlaku," tambahnya.

Ia menegaskan nelayan Indonesia menjadi korban berbagai produk kebijakan Menteri Susi Pudjiastuti yang selama ini tidak mampu menyejahterakan. Salah satu contoh yang paling parah, yakni nelayan Lobster dan Kerapu di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) terkena dampak atas peraturan menteri No. 56 tahun 2014 dan Peraturan Menteri No. 57 tahun 2014.

Akibat permen ini, nelayan harus menanggung resiko besar yang dihadapinya seperti matinya usaha, terjadinya pengangguran dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah menurun karena faktor tidak bisa menjamin regulasi yang baik untuk melibdungi nelayan lobster dan kerapu.

"Sehingga kami harapkan agar pemerintah daerah bisa memperhatikan dan membuat regulasi yang baik untuk melindungi nelayan serta masyarakat,"lanjutnya.

Sutia Budi, Wakil Front Nelayan Indonesia, mengatakan bahwa UUD 1945 telah mengamanahkan bahwa nelayan harus meningkatkan produksi ekonomi. Tetapi, sampai saat ini nelayan belum terlihat sejahtera karena negara sendiri melalui kebijakan menteri KKP melarang banyak hal yang terkait sumber penghidupan nelayan.

Baca Juga: Ribuan Nelayan Demo Jokowi di Depan Istana Merdeka

"Seperti di Tanggerang dan Banten setelah saya lakukan assesment bahwa daerah tersebut alami dampak akibat tidak terdistribusinya hasil tangkapan nelayan dan alat tangkapnya dilarang", ungkap Sutia dalam kesempatan yang sama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI