Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Singapura mengaku siap bekerjasama dengan Indonesia terkait pertukaran informasi keuangan. Hal tersebut diungkapkan pemerintah Singapura saat bertemu dengan Sri Mulyani dalam KTT G-20 di German beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membenarkan kabar ini. Direktorat Jenderal Pajak mengaku segera menindaklanjuti dengan melakukan negosiasi dengan Singapura untuk segera menyelesaikan Bilateral Competent Authority Agreement sebagai dasar pelaksanaan AEoI antara Indonesia dengan Singapura.
"Iya memang ada pembicaraan itu. Kami siap menindaklanjuti pembicaraan itu. Juli ini sudah bisa kami tandatangani BCAA dengan Singapura," kata Hestu kepada Suara.com di Balai Samudera, Kelapa Gading,Jakarta Utara, Selasa (11/7/2017).
Baca Juga: Ditjen Pajak Sudah Bisa Intip WNI yang Simpan Uang di Swiss
Hestu meyakini, penandatanganan kerjasama antara Indonesia dengan Singapura terkait keterbukaan informasi perpajakan akan berjalan dengan lancar, dan syarat yang diajukan oleh Singapura sudah dipenuhi oleh Indonesia. Sehingga, Hestu meyakini tidak ada lagi hambatan dalam kerjasama ini.
"Kan syaratnya kemarin Hong Kong harus kerjasama dulu dengan Indonesia. Ini kan sudah. Jadi saya rasa sudah tidak ada hambatan lagi ya. Kami juga akan memberikan kepercayaan kepada Singapura terkait kerahasiaan datanya," katanya.
Seperti diketahui, pemerintah saat ini tengah berusaha mengaet Singapura untuk bekerjasama dengan Indonesia terkait keterbukaan informasi.
Hal tersebut lantaran, berdasarkan studi Mckinsey, terdapat 250 miliar dollar AS atau Rp 3.250 triliun kekayaan konglomerat Indonesia di luar negeri.
Dari angka itu, terdapat Rp 2.600 triliun yang disimpan di Singapura yang berupa deposito, modal, dan fixed income. Sementara itu jumlah deklarasi aset luar negeri dan repatriasi yang diungkap melalui program tax amnesty hanya Rp 1.183 triliun.
Baca Juga: Indonesia dan Swiss Deklarasikan Tukar Informasi Perpajakan
Artinya, masih cukup besar harta WNI yang belum dilaporkan kepada negara. Selain Singapura, negara lain yang menjadi penting terkait perpajakan Indonesia adalah Hongkong, Swiss, Macau, Australia, dan Amerika Serikat.