Maraknya isu mengenai perpanjangan PT Freeport Indonesia untuk tahun 2041 yang dirilis oleh Fajar Harry Sampurno sebagai Deputy Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Badan Ushaa Milik Negara (BUMN), yang sempat diviralkan oleh salah satu media membuat Kementerian BUMN tidak tinggal diam. Kementerian BUMN mengklarifikasi terkait perpanjangan PT Freeport Indonesia tersebut tidak benar adanya.
"Namun, disisi lain, atas klarifikasi yang disampaikan oleh Kementerian BUMN tersebut " offside "alias lancang," kata Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman di Jakarta, Sabtu (8/7/2017).
Pasalnya, semua persoalan status izin operasi PT FI itu merupakan ranah kewenangan dan tanggung jawab Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Kalaupun kementerian BUMN hadir dalam tim , sesungguhnya sebagai pendengar saja. Sehingga tidak etis berbicara yang bukan ranahnya , bahkan berlepotan penjelasannya mengenai atas klarifikasi tersebut," jelas Yusri.
Baca Juga: Freeport Lamban, Konsorsium BUMN Tambang Didesak Bangun Smelter
Kalaupun Menko Perekonomian mengajak Kementerian BUMN dalam rapat koordinasi , ia melihat ini lebih untuk Kementerian BUMN agar bisa mengikuti proses dan persiapan kepada holding BUMN Tambang untuk " take over " atau ikut membeli saham divestasi PT Freeport Indonesia. "Tidak lebih dari itu. Itupun kalau timbul kesepakatan dengan PT FI," jelasnya.
Padahal publik paham bahwa kemampuan Holding BUMN Tambang untuk membeli saham divestasi 10,64 persen itupun sangat diragukan kemampuannya. Apalagi valuasi saham 10,64 persen telah dipatok senilai 1, 7 miliar dolar Amerika Serikat (AS) oleh PT Freeport Indonesia dengan menghitung juga potensi cadangan emas , tembaga dan perak yang masih didalam bumi. Sementara Kementerian ESDM menghitung harga yang wajar adalah 630 juta dolar AS berdasarkan perhitungan biaya pergantian investasi atau " replacement cost " sesuai Peraturan Menteri ESDM nomor 27 tahun 2013.
"Sehingga kalau melihat dasar perhitungan valuasi saham masing masing pihak , dan seandainya PT Freeport Indonesia setuju dengan divestasi 51 persen dalam kontrak perpanjangan operasi sampai dengan tahun 2041 , maka dapat dipastikan sampai habis cadangan emas , tembaga dan perak di bumi Papua, BUMN Tambang kita tidak mampu membeli sahamnya. Kan aneh kalau kita membeli kekayaan rakyat kita sendiri yang dikelola oleh pihak asing , jelas dan pasti ini sikap " wong ndeso ngemis saham"," tutur Yusri.
Bahkan kalau dirunut kebelakang sampai saat ini soal rekam jejak PT Freeport Indonesia , jelas terkesan bahwa Pemerintah Indonesia dibawah tekanan dan ancaman PT Freeport Indonesia. Fakta yang tidak terbantahkan adalah kebijakan memberikan kelonggaran eksport konsentrat yang jelas melanggar UU Minerba nomor 4 tahun 2009. Seharusnya Kementerian ESDM bisa bersikap lebih tegas dengan mengurangi volume eksport menjadi sekitar 700.000 metric ton per 6 bulan, khusus yang bisa diolah di smelter PT Smelting Gresik.
"Sehingga solusi lebih tepat dan cerdas yang harus segera dilakukan oleh Holding BUMN Tambang saat ini adalah lebih baik fokus dan segera membangun smelter untuk menghidari kerugian negara dari proses hilirisasi mineral berharga yang bisa jauh menambah penerimaan negara dan berdampak ganda bagi pertumbuhan dan pemerataan ekonomi rakyat serta akan semakin berkembang industri penunjang lainnya," tutup Yusri.
Baca Juga: Pengamat Sesalkan Freeport Berulang Kali Langgar Aturan Hukum