BTN Beri Layanan Perbankan Pada Mahkamah Agung

Jum'at, 07 Juli 2017 | 10:33 WIB
BTN Beri Layanan Perbankan Pada Mahkamah Agung
Dewan Direksi BTN dalam acara Temu Media di Jakarta, Minggu (18/6/2017). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menapaki semester kedua tahun 2017, PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk. terus memperluas kerjasamanya dengan sejumlah instansi termasuk lembaga tinggi negara untuk pemanfaatan jasa perbankan. Salah satu mitra strategis yang digandeng Bank BTN kali ini adalah Mahkamah Agung (MA). Untuk mengukuhkan kerjasamanya, kedua pihak menandatangani Memorandum of Understanding atau Nota Kesepahaman tentang Pemanfaatan Jasa dan Layanan Perbankan di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dalam MoU yang ditandatangi oleh Direktur Utama Bank BTN Maryono dan Sekretaris Mahkamah Agung RI A.S Pudjoharsoyo, dan disaksikan oleh Ketua MA, Hatta Ali, Bank BTN berkomitmen menyediakan sejumlah fasilitas perbankan yang dibutuhkan MA. Fasilitas tersebut diantaranya adalah manajemen pengelolaan kas (Cash Management System) untuk mempermudah transaksi keuangan secara online, fasilitas KPR Khusus, dan pemanfaatan program pengembangan operasional (PPO) yang berlaku untuk MA, Pengadilan Negari (PN), Pengadilan Agama (PA) maupun Pengadilan Tinggi (PT).

“Dengan fasilitas ini, kami berharap bisa mendukung MA dalam pengelolaan dana agar lebih akuntabel, transparan dan yang terpenting memudahkan pegawai MA, PN, PT maupun PA untuk mengakses KPR,” kata Maryono di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (6/7/2017).

 

Baca Juga: BTN Targetkan Kuasai Pangsa Pasar KPR Nasional 40 Persen di 2022

Kerjasama dengan Mahkamah Agung diyakini Maryono dapat mendongkrak dana murah BTN  karena potensi dana yang diperoleh tidak hanya dari dana gaji dan tunjangan kinerja pegawai, tapi juga dana lain seperti penempatan dana konsinyasi perkara, dana panjar perkara dan pengelolaan dana operasional. “Saat ini baru 31 PN dari 957 Pengadilan di bawah MA yang sudah bekerja sama dengan Bank BTN dengan potensi penempatan dana konsinyasi perkara mencapai kurang lebih Rp1 triliun,” jelas Maryono.

Menurut dia, jika seluruh Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi memanfaatkan fasilitas yang diberikan Bank BTN, maka potensi dana konsinyasi perkara yang bisa diraih bisa mencapai sekitar Rp5 triliun.

Dana dari hasil kerjasama ini akan memupuk dana murah Bank BTN, terutama nilai giro. Adapun per Juni 2017, kontribusi giro terhadap DPK keseluruhan mencapai sekitar 27 persen, atau kedua terbesar setelah deposito. Kontribusi giro itu masih lebih tinggi dibandingkan tabungan yang hanya di rentang 20 persen - 21 persen  dari total DPK.  “Dilihat dari pertumbuhannya, giro tumbuh paling agresif sekitar 25- 26 persen per Juni 2017 dibandingkan  periode yang sama tahun lalu,” kata Maryono. Pertumbuhan giro yang pesat membuat Bank berkode saham BBTN ini berhasil mendongkrak DPK per Juni tahun ini tumbuh sebesar 18 persen - 19 persen dibandingkan Juni 2016.

Selain DPK, Bank BTN juga mengejar potensi pengucuran kredit, baik Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) maupun KPA dan kredit konsumsi lain seperti Kredit Agunan Rumah dan Kredit Tanpa Agunan. Khusus untuk KPR, Bank BTN memberikan bunga kredit khusus dan biaya-biaya KPR yang lebih terjangkau bagi para pegawai di lingkungan Mahkamah Agung.  Dengan memberikan kemudahan akses pembiayaan KPR bagi pegawai negeri, Bank BTN optimistis percepatan pencapaian program sejuta rumah bisa tereralisasi. Per Mei 2017, Bank BTN telah menyalurkan kredit untuk 337.309 unit  rumah atau tercapai lebih dari 50 persen target 2017.

“Kami juga menjajaki peluang untuk menambah kantor cabang di lingkungan MA dan di beberapa pengadilan negeri yang tersebar di daerah,” kata Maryono. Ke depan, Bank BTN akan menambah kemitraannya ke lembaga tinggi negara lain.

Baca Juga: 2020, BTN Targetkan Naik Kelas Jadi Bank BUKU IV

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI