Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Federasi Serikat Pekerja Media (FSPM) Independen, serta Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH) Pers melaporkan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di sejumlah media dibawah nauangan MNC Grup. Pelaporan dilakukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Rabu (5/7/2017).
"Kami menolak PHK karena dilakukan secara sepihak. Kalaupun harus di PHK, harus sesuai ketentuan undang-undang," kata Sasmito, Ketua FSPM Independen saat dihubungi oleh Suara.com di Jakarta, Rabu (5/7/2017).
Sasmito menyayangkan pihak MNC yang tidak datang. "Tapi kita apresiasi Kemenaker yang sudah mengundang para pekerja," ujar Sasmito.
Baca Juga: Korban PHK MNC Grup Datangi Kemenaker
Sasmito tak ingin mengaitkan kasus PHK terhadap karyawan MNC Grup dengan posisi Hary Tanoesoedibyo selaku pemilik perusahaan sekaligus Ketua Umum Partai Perindo yang akan mengikuti Pemilu 2019. Namu ia menyayangkan kasus ini terjadi di perusahaan Hary.
"Kita tidak ingin masuk ranah politiknya. Tapi sebagai calon pemimpin bangsa, seharusnya patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Termasuk UU No 13 Tahun 2003 Tentang UU Ketenagakerjaan dan UU No 2 Tahun 2004 Tentang Perselisihan Hubungan Industrial," ujar Sasmito.
Senada dengan itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan AJI Indonesia, Joni Aswira, juga mengaku prihatin dengan kasus PHK yang menimpa para jurnalis dan karyawan perusahaan media yang bernaung di bawah MNC Grup.
"Maraknya PHK massal secara sepihak ini mendorong rekan-rekan pekerja termasuk para wartawan menuntut keadilan ke Menteri Tenaga Kerja," ujar Joni yang juga menghadiri pelaporan ke Kemenaker.
Ia menegaskan bahwa para karyawan menolak penjatuhan PHK dengan rencana pemberian uang pesangon yang tak sesuai ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan.
Baca Juga: AJI, LBH Pers, dan FSPMI Kecam PHK Jurnalis Koran Sindo
Menurutnya, ada sekitar 300-an karyawan MNC Group, mengalami PHK sepihak secara massal tahun ini. Manajemen Koran Sindo yang bernaung di bawah PT Media Nusantara Informasi (PT MNI) menutup sejumlah biro daerah. Antara lain Koran Sindo Biro Sumatera Utara, Biro Sumatera Selatan, Biro Jawa Tengah/Yogyakarta, Biro Jawa Timur, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Biro Sulawesi Utara.