PT. Freeport Indonesia dan pemerintah terus berunding untuk menemukan solusi permanen atas empat permasalahan. Mulai dari stabilitas investasi jangka panjang yang diinginkan Freeport, perpanjangan kontrak hingga 2041, kewajiban divestasi, hingga pembangunan smelter.
Freeport menyampaikan usulan resmi pada pemerintah terkait jaminan stabilitas investasi jangka panjang dan perpanjangan kontrak yang diinginkannya.
Namun, keinginan Freeport untuk mendapat jaminan stabilitas investasi dari pemerintah tidak terpenuhi. Pemerintah memastikan tidak akan membuat aturan khusus atas permintaan Freeport Indonesia.
"Tidak ada PP (Peraturan Pemerintah) stabilitas investasi," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2017).
Baca Juga: Soal Isu Kontrak Freeport Diperpanjang, Jonan: Nggak Ada Itu
Menurut Jonan, apapun aturan atau kebijakan yang diterbitkan pemerintah, tidak akan mengakomodir untuk satu perusahaan tambang semata, melainkan seluruh perusahaan tambang yang beroperasi.
“Kalau dibuat, tidak ada khusus untuk Freeport. Berlaku umum,” tegasnya.
Seperti diketahui, hingga saat ini perundingan antara pemerintah dan PT. Freeport Indonesia masih berlangsung. Freeport dan pemerintah sepakat berunding selama delapan bulan sejak 10 Februari 2017 sampai 10 Oktober 2017.