Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan akhirnya angkat bicara terkait beredarnya kabar yang menyatakan bahwa pemerintah dalam hal ini Kementeriam ESDM telah menyetujui perpanjangan kontrak PT. Freeport Indonesia.
Kabar tersebut beredar pasca PT. Freeport Indonesia dan pemerintah menggelar rapat di Kementerian Keuangan pada 4 Juli 2017 lalu.
"Nggak ada itu (perpanjangan) kata siapa," kata Jonan saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2017).
Baca Juga: Freeport Ingin Sebelum Oktober Kontraknya Sudah Diperpanjang
Jonan mengatakan, rapat yang dilakukan di Kementerian Keuangan tersebut merupakan inisiatif Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rangka membahas Freeport khusus bagian perpajakan dan retribusi daerah serta royalti.
"Karena ada perubahan kerjasama dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus, pemerintah Indonesia dengan Freeport maka ada pertemuan yang diinisitif dari Menkeu karena beliau akan membahas khusus bagian perpajakan Freeport," ujarnya.
Menurut Jonan, dengan adanya perubahan kerjasama, maka Kementerian Keuangan berinisiatif melakukan koordinasi terkait perubahan-perubahan yang ada di dalam kontrak barunya. Salah satu yang dibahas adalah sistem perhitungan pajak yang mengalami perubahan.
"Jadi itu yang dibahas. Tapi belum ada keputusan apakah nanti pajak Freeport akan nail down atau prevailing belum ada keputusan dari Kementerian Keuangan, begitu loh," kata Jonan.
Sebagaimana diketaui, mengacu Kontrak Karya Freeport pada tahun 1991 dengan pemerintah Indonesia, kontrak tersebut akan habis pada tahun 2021. Hingga saat ini, belum ada keputusan dari Presiden Joko Widodo apakah Indonesia akan memperpanjang kontrak tersebut sampai 2041 atau tidak.
Baca Juga: Freeport Akui Negosiasi Dengan Pemerintah Belum Capai Titik Temu