Perundingan antaran PT. Freeport Indonesia dengan Pemerintah terkait divestasi, perpanjangan izin operasi, hingga pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter hingga saat ini belum mencapai titik temu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur dan Executive Vice Presiden Freepot Tony Wenas.
Tony mengatakan, hingga saat ini bersama dengan pemerintah masih melakukan perundingan. Menurutnya, perundingan tersebut sempat tertunda lantaran memasuki Lebaran.
"Usai libur lebaran mungkin baru dilanjutkan. Kami belum tahu pastinya kapan dilanjutkannya atau seperti apa. Tapi ada kelanjutannya. Pembahasan masih satu kesatuan paket, jadi masih akan didiskusikan dengan pemerintah," ujarnya saat ditemui dalam acara halalbihalal Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2017).
Baca Juga: Kementerian BUMN Bantah Kontrak Freeport Telah Diperpanjang
Satu kesatuan paket yang dimaksud adalah yang tengah dirundingkan adalah pertama perpanjangan kontrak, kewajiban divestasi, stabilitas investasi jangka panjang, dan pembangunan smelter.
Seperti diketahui, masa kontrak PT. Freeport Indonesia akan habis pada 2021. Pihak Freeport berkeinginan memperpanjang masa kontraknya hingga 2041. Sedangkan terkait divestasi, pemerintah meminta Freeport melakukan divestasi saham sebesar 51 persen karena telah melakukan operasi di Indonesia lebih dari 10 tahun.
Freeport mengajukan untuk pajak menggunakan nail down, sedangkan pemerintah meminta Freeport membayar dengan prevailling. Terkait pembangunan smelter yang sampai sekarang masih dalam pembahasan.