Jakarta Public Service Setuju Revisi Pergub Reklame Dilakukan

Adhitya Himawan Suara.Com
Rabu, 05 Juli 2017 | 10:42 WIB
Jakarta Public Service Setuju Revisi Pergub Reklame Dilakukan
Ilustrasi papan reklame di Kota Jakarta. [Dok JPS]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun pembenahan tersebut, dikatakannya tidak bisa selesai dalam waktu dekat karena akan membutuhkan proses cukup panjang, dan melibatkan banyak pihak. Untuk itu dirinya mengimbau kepada para pengusaha untuk mematuhui Pergub yang masih berlaku sambil menunggu proses revisi berjalan.

“Tidak bisa selesai dalam waktu dekat, ikuti saja aturan yang ada Pergub ini kan masih berlaku. Lagipula menurut pengamatan kami masih ada beberapa pengusaha reklame yang melakukan kesalahan dalam prosedur pemasangan reklame,” jelas Syaiful.

Pelanggaran tersebut ditemukannya di beberapa jalan protokol Ibu Kota yang masuk dalam kategori kawasan kendali ketat seperti jalan MT. Haryono, jalan Sudirman, dan jalan Gatot Subroto yang masih ditumbuhi tiang- tiang konstruksi reklame.

“Kemudian, soal IMB misalnya aturan awal pemasangan reklame dilakukan di titik A tapi pada kenyataannya lokasi reklame bergeser ketitik lain. Kemudian dari laporan BPK juga menemukan banyak tunggakan yang dilakukan pengusaha reklame,” pungkas Syaiful.

Baca Juga: AMLI Sebut Pergub DKI 244 Tahun 2015 Rugikan Pengusaha Reklame

Sebagai kota besar, sambungnya, Jakarta tidak mungkin tidak memiliki papan reklame sebab itu merupakan salah satu ciri kemajuan kota besar. Yang terpenting menurutnya adalah penataan yang tertib tanpa merusak lingkungan dan mengganggu kenyamanan publik.

“Reklame tidak mungkin ‘mati’, karena kota besar seperti Jakarta tidak mungkin tanpa reklame. Yang terpenting harus ditata dengan benar,” simpul Syaiful.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI