Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah berita Tempo yang berjudul "ESDM Setuju Izin Operasi Freeport Diperpanjang". Berita ini tayang di Tempo.co pada Selasa (4/7/2017).
"Ada terdapat sejumlah hal mendasar yang perlu kami klarifikasi," kata Hadi M Djuraid, Staf Khusus Menteri ESDM Ignasius Jonan, di Jakarta, Selasa (4/7/2017).
Pertama, berita tersebut mengutip pernyataan Deputi Menteri BUMN Fajar Harry Sampirno. Sangat disayangkan pernyataan yang disampaikan tidak komprehensif dan tidak sesuai dengan konteks permasalahan yang sebenarnya.
Baca Juga: Freeport Resmikan Lapangan Terbang Anggoinggin Saat HUT RI
Kedua, rapat koordinasi yang berlangsung di Kementerian Keuangan hari ini, Selasa 4 Juli 2017, tidak secara spesifik membahas masalah perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia (PTFI). Topik bahasan utama adalah divestasi dan jaminan investasi. Namun karena semua permasalahan berkaitan satu dengan yang lain, Menteri ESDM Ignasius Jonan menjelaskan permasalahan tersebut sesuai dengan ketentuan UU dan PP No 1 Tahun 2017.
"Sama sekali tidak ada keputusan atau deal tentang perpanjangan izin operasi PTFI hingga tahun 2041 sebagaimana ditulis tempo.co, dengan mengutip pernyataan Fajar Harry Sampurno sebagai salah seorang peserta rapat tersebut," ujar Hadi.
Ketiga, tidak benar Kementerian ESDM telah menyetujui perpanjangan izin operasi PTFI. Masalah perpanjangan izin operasi adalah salah satu topik pembahasan dalam perundingan antara Pemerintah dan PTFI yang saat ini sedang berlangsung, dan belum tercapai kesepakatan sehingga belum ada keputusan apa pun terkait hal tersebut.
Keempat, sesuai dengan ketentuan UU dan peraturan yang berlaku, perpanjangan kontrak bisa diberikan maksimal 2 X 10 tahun, dengan syarat:
-Membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter);
-Divestasi saham hingga sebesar 51 persen.
Baca Juga: Freeport Indonesia Rampung Bangun Lapangan Terbang Anggoinggin
Di samping itu juga harus memenuhi ketentuan lainnya terkait kinerja perusahan, masalah lingkungan, dan jaminan pascatambang.