Suara.com - Dalam rangka implementasi kebijakan Automatic Exchange of Information atau AEOl untuk kepentingan perpajakan, pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Swiss telah menandatangani joint declaration di Aula Chakti Budhi Bakti, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Selasa (4/7/2017).
Penandatanganan dilakukan oleh Duta Besar Swiss untuk Indonesia, Yvonne Baumann dan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi yang disaksikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta Perwakilan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Firdaus Djaelani dan Staf Ahli Bidang Diplomasi Ekonomi Kementerian Luar Negeri Ridwan Hassan.
"Penandatanganan joint declaration ini menunjukkan komitmen pemerintah Swiss untuk mengimplementasikan standar internasional dalam hal transparansi perpajakan. Hal ini juga sejalan dengan strategi pemerintah Swiss di bidang keuangan yang kompetitif dan berintegritas tinggi," ungkap Yvonne dalam sambutannya.
Dalam joint declaration ini, Indonesia dan Swiss menyatakan kesepakatan untuk saling bertukar informasi rekening keuangan secara otomatis sesuai dengan Common Reporting Standar mulai tahun 2018 dan pertukaran pertama akan dilakukan pada tahun 2019.
Baca Juga: UangTeman Resmi Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan pertukaran data yang dilakukan akan dilindungi dengan jaminan keamanan data sesuai standar internasional. Kedua yurisdiksi juga berkomitmen akan saling memberikan informasi mengenai perkembangan implementasi CRS dalam peraturan perundang-undangan domestik masing-masing negara serta menegaskan komitmen untuk terus memperkuat kerja sama di sektor keuangan.
"Langkah yang diambil oleh pemerintah Swiss ini sangatlah penting mengingat reputasi negara Swiss yang dikenal sebagai negara atau tempat yang paling aman untuk menyimpan uang bagi seluruh masyarakat di dunia. Dengan adanya komitmen Pemerintah Swiss untuk berpartisipasi pada AEOI, memberikan sinyal kuat kepada seluruh dunia bahwa kita semua harus ikut berpartisipasi dalam menciptakan koordinasi transparansi pemerintahan dan memerangi korupsi di mana pun di dunia ini," ujar Ani.
Lebih jauh, Ani juga menyampaikan bahwa joint declaration merupakan salah satu yang dipersyaratkan oleh Swiss dalam mengaktifkan Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA).
Selain Swiss, negara-negara lain yang sangat penting bagi Indonesia untuk bertukar informasi adalah Singapura, Hong Kong, Macau, United Kingdom, Amerika, dan Australia dimana negara-negara tersebut merupakan financial center yang bisa dijadikan tempat penghindaran pajak.
Baca Juga: Ini Kesalahan Keuangan yang Sering Dilakukan