Suara.com - Adanya perijinan di bidang perumahan dengan menggunakan sistem onlline diharapkan dapat mendorong kemudahan bagi masyarakat maupun pengembang perumahan untuk membangun rumah bagi masyarakat. Namun demikian, masyarakat maupun pengembang juga harus mampu memenuhi persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus perijinan perumahan sehingga waktu dalam proses perijinan tidak memakan waktu yang cukup lama.
“Kami sangat mendukung pelaksanaan perizinan perumahan dengan sistem online yang telah diterapkan di beberapa kota besar di Indonesia. Hal itu tentunya akan ikut mendorong capaian Program Satu Juta Rumah di Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Syarif Burhanuddin di Jakarta beberapa waktu lalu.
Syarif menjelaskan adanya sistem online dan sistem pelayanan terpadu satu pintu di sektor perumahan secara tidak langsung juga akan mengurangi tindakan tindakan yang tidak wajar seperti pungutan liar dalam pengurusan perizinan perumahan. Masyarakat dan pengembang tinggal mengakses informasi mengenai persayaratan apa saja yang dibutuhkan dalam pengurusan dan memasukkan data-data yang diperlukan.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, setidaknya sudah ada beberapa wilayah seperti DKI Jakarta, Surabaya, Pontianak dan Makassar yang telah menerapkan sistem online tersebut.
Kementerian PUPR, katanya, juga sangat mendukung dan mendorong daerah-daerah lainnya untuk menerapkan sistem serupa sehingga mempermudah proses perizinannya.
“Pemerintah daerah sudah berupaya memberikan kemudahan perizinan. Kami harap masyarakat dan pengembang pun bisa ikut mendukung tercapainya program satu juta rumah di Indonesia,” katanya.
Lebih lanjut, Syarif menambahkan saat ini pemda pun juga telah banyak yang membentuk dinas yang khusus menangani masalah perumahan di daerah. Hal itu tentunya akan sangat membantu Kementerian PUPR untuk melakukan koordinasi dengan pemda terkait masalah pembangunan perumahan yang tersebar di 516 kabupaten dan kota.
“Kami juga berharap kepada pemda untuk memberikan data pembangunan rumah baik dibangun secara formal oleh pengembang perumahan maupun swadaya masyarakat. Kerjasama antara pemda dan pengembang perumahan yang tergabung dalam asosiasi pengembang juga perlu ditingkatkan agar benar-benar terdata berapa unit rumah yang dibangun, dibangun mulai tahun berapa dan peruntukannya untuk masyarakat berpenghasilan rendah atau untuk non MBR,” katanya.