Pemerintah Indonesia dan Swiss hari ini mendeklarasikan kesiapan kedua negara untuk saling bertukar informasi keuangan untuk tujuan perpajakan atau dikenal dengan istilah Automatic Exchange of Information (AEOI). Penandatangan Joint Declaration tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, dan Duta Besar Swiss untuk Indonesia, Yang Mulia Yvonne Baumann, yang disaksikan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner OJK, dengan mengambil tempat di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (4/7/2017).
Secara spesifik, melalui Joint Declaration ini Indonesia dan Swiss menyatakan kesepakatan untuk saling bertukar informasi rekening keuangan secara otomatis sesuai dengan Common Reporting Standard mulai tahun 2018 dengan pertukaran pertama pada tahun 2019 yang dilindungi dengan jaminan keamanan data sesuai standar internasional. Kedua yurisdiksi juga menyatakan akan saling memberikan informasi mengenai perkembangan implementasi CRS dalam peraturan perundang-undangan domestik masing-masing negara, serta menegaskan komitmen untuk terus memperkuat kerja sama di sektor keuangan.
"Joint Declaration tersebut merupakan salah satu yang dipersyaratkan oleh Swiss dalam mengaktifkan Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) dalam rangka implementasi AEOI, untuk mendapatkan persetujuan dari Parlemen Swiss yang keputusannya akan diambil pada akhir tahun 2017," kata Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, di Jakarta, Selasa (4/7/2017).
Baca Juga: Ini Alasan Sri Mulyani Rombak Skema Tunjangan Pegawai Pajak
Deklarasi bersama antara Indonesia dan Swiss ini dimungkinkan setelah pada tanggal 8 Mei 2017, Pemerintah Indonesia menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (Perppu Nomor 1/2017) yang mengatur mengenai wewenang Direktorat Jenderal Pajak untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan dari Lembaga Keuangan di seluruh Indonesia dan wewenang Menteri Keuangan untuk melaksanakan pertukaran informasi keuangan dengan otoritas yang berwenang di negara atau yurisdiksi lain.
Penting bagi Indonesia untuk dapat melaksanakan AEOI dengan Swiss mengingat Swiss merupakan salah satu financial center terbesar di dunia. Informasi keuangan yang diperoleh dari Swiss dan hampir 100 negara lainnya akan digunakan sebagai basis data perpajakan untuk menguji tingkat kepatuhan pelaporan Wajib Pajak sehingga diharapkan dapat mendorong kesadaran Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela.
"Terutama melaporkan penghasilan serta aset keuangan di luar negeri yang selama ini tidak dilaporkan," tutup Yoga.