Sopir Tangki Pertamina Patra Niaga Demo Kemenaker

Selasa, 04 Juli 2017 | 14:15 WIB
Sopir Tangki Pertamina Patra Niaga Demo Kemenaker
Sopir mobil tangki Pertamina menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Pertamina Patra Niaga, Jakarta, Rabu (31/5). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sudah hampir dua minggu Puluhan sopir dan kernet truk tangki anak perusahaan PT. Pertamina (Persero), yakni PT. Elnusa Tbk. dan PT. Pertamina Patra Niaga melakukan mogok kerja. Pemogokan ini lantaran pihak Pertamina diklaim tidak pernah melaksanakan kewajibannya sebagai perusahaan. Dimana banyak pegawai yang di PHK, masih menerapkan sistem outsourcing dan para karyawan ini tidak mendapatkan tunjangan hari raya.

"Kondisi ini karena dasar keras kepalanya pihak Pertamina yang merupakan perusahaan milik negara dan tetap tidak mau memenuhi tuntutan para crew awak mobil tangki," kata Wadi Pengurus Federasi Buruh Transportasi Indonesia (FBTPI) PPN Plumpang saat memimpin aksi demonstrasi di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (4/7/2017).

Maka negara yang merupakan pemegang kekuasaan BUMN harus bertanggung jawab untuk menyelesaikan permasalahan yang di alami oleh crew awak mobil tangki yang tidak di berikan hak normatifnya oleh pertamina.

Baca Juga: Mantan Dirut Pertamina Trans Kontinental Ditahan Kejagung

"Maka atas persoalan diatas kami dari DPP FBTPI yang merupakan serikat dari crew awak mobil tangki yang sedang melawan menuntut Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian BUMN dan juga Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla," ujar Ilhamsyah Ketua Umum FBTPI.

Adapun sejumlah tuntutan yang disuarakan adalah :

1. Negara harus bertanggung jawab dengan segera menyelesaikan dan memenuhi tuntutan crew awak mobil tangki.

a. Angkat seluruh crew awak mobil tangki menjadi karyawan tetap di PT. Pertamina Patra niaga dan PT. Elnusa Petrofin.

b. Berlakukan sistem upah lembur untuk seluruh crew awak mobil tangki yang bekerja di PT. Pertamina patra niaga dan PT. Elnusa Petrofin untuk kelebihan diatas 8 jam kerja dalam sehari.

Baca Juga: Pertamina Tempatkan Satgas Khusus di Titik Rawan Macet Arus Mudik

c. Bayarkan rapelan upah lembur seluruh crew awak mobil tangki sejak 2011-2017.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI