Pemerintah Terbitkan PP yang Merevisi Cost Recovery Hulu Migas

Selasa, 04 Juli 2017 | 13:58 WIB
Pemerintah Terbitkan PP yang Merevisi Cost Recovery Hulu Migas
Refinery Unit (RU) atau kilang VI Balongan di Indramayu, Jawa Barat, Kamis (14/1). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dengan pertimbangan untuk meningkatkan penemuan cadangan Minyak dan Gas Bumi nasional dan menggerakkan iklim investasi serta lebih memberikan kepastian hukum pada kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi, pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha HuIu Minyak dan Gas Bumi.

Mengutip laman resmi situs Sekretariat Kabinet (Setkab), Selasa (4/7/2017), atas dasar pertimbangan tersebut, pada 15 Juni 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor: 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha HuIu Minyak dan Gas Bumi.

Dalam PP ini pemerintah menegaskan, bahwa Kontraktor wajib membawa modal dan teknologi serta menanggung risiko dalam rangka pelaksanaan Operasi Perminyakan berdasarkan Kontrak Kerja Sama pada suatu Wilayah Kerja.

Baca Juga: Ignasius Jonan: Skema Cost Recovery Sudah Kuno

Selain itu, seluruh barang dan peralatan yang dibeli oleh Kontraktor dalam rangka Operasi perminyakan menjadi barang milik negara yang pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah dan dikelola oleh SKK Migas.

Untuk meningkatkan produksi, mendukung pertumbuhan ekonomi dan menjamin adanya penerimaan negara, menurut PP ini, Menteri menetapkan besaran dan pembagian FTP. Sedangkan untuk mendorong pengembangan Wilayah Kerja, Menteri dapat menetapkan bentuk dan besaran Insentif Kegiatan Usaha Hulu.

“Terhadap Insentif Kegiatan Usaha Hulu berupa Imbalan DMO Holiday, Menteri dapat menetapkan insentif tersebut setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan,” bunyi Pasal 10 ayat (3) PP ini.

Sementara di ayat berikutnya disebutkan, dalam rangka membantu keekonomian Kegiatan Usaha Hulu, Menteri Keuangan memberikan insentif perpajakan dan insentif penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, PP ini juga menegaskan, bahwa Menteri dapat menetapkan besaran bagi hasil yang dinamis (sliding scale split) pada Kontrak Kerja Sama.

Baca Juga: Luhut Keluhkan Cost Recovery Migas di Indonesia Sangat Tinggi

PP ini menjabarkan bahwa biaya operasi yang dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan Pajak Penghasilan harus memenuhi persyaratan: a. dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terkait langsung dengan kegiatan Operasi Perminyakan di Wilayah Kerja Kontraktor yang bersangkutan di Indonesia; b. menggunakan harga wajar yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa; c. pelaksanaan Operasi perminyakan sesuai dengan kaidah praktek bisnis dan keteknikan yang baik; d. kegiatan Operasi Perminyakan sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran yang telah mendapatkan persetujuan Kepala SKK Migas.

Selain itu, PP ini juga mengatur mengenai jenis biaya operasi yang tidak dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan Pajak Penghasilan, yang di antaranya meliputi: a. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi dan/atau keluarga dari pekerja, pengurus, pemegang Participating Interest, dan pemegang saham; b. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali biaya penutupan dan pemulihan tambang yang disimpan pada rekening bersama SKK Migas dan Kontraktor dalam rekening bank umum Pemerintah Indonesia yang berada di Indonesia; dan c. Harta yang dihibahkan.

Adapun fasilitas perpajakan yang diberikan kepada Kontraktor pada tahap Eksplorasi dalam rangka Operasi Perminyakan, di antaranya terdiri atas: 1. Pembebasan pungutan Bea Masuk atas impor barang yang digunakan dalam rangka Operasi perminyakan; 2. Pajak Pertambahan Nilai atau pajak pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut atas : a. perolehan Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu; b. impor Barang Kena Pajak tertentu; c. pemanfaatan Barang Kena pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah pabean di dalam Daerah Pabean; dan/ atau d. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari Iuar Daerah Pabean di dalam Daerah pabean yang digunakan dalam rangka Operasi Perminyakan.

Pada tahap Eksploitasi, termasuk kegiatan pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan dan penjualan hasil produksi sendiri sebagai kelanjutan dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dalam rangka Operasi Perminyakan, Kontraktor dapat diberikan fasilitas: a. Pembebasan .pungutan Bea Masuk atas impor barang yang digunakan dalam rangka Operasi Perminyakan; b. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut atas: 1. perolehan Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu; 2. impor Barang Kena Pajak tertentu; 3. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah pabean di dalam Daerah Pabean; dan/atau 4. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; yang digunakan dalam rangka Operasi Perminyakan.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor: 27 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 19 Juni 2017 itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI