Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaran Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sepenuhnya diberlakukan mulai 1 Juli 2017 dan 3 hal pokok terkait kuota, tarif batas atas dan batas bawah, serta STNK sudah ditetapkan. Demikian disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat memberikan keterangan pers di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, pada Senin (3/7/2017).
“Kita sudah melakukan diskusi dengan seluruh pihak terkait. Pertama yang menyangkut kuota kendaraan, pihak pemerintah daerah yang mengusulkan kebutuhkan kuotanya untuk kemudian ditetapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat atas nama Menteri Perhubungan,” jelas Menhub.
Hal pokok kedua yaitu adalah tarif batas atas dan tarif bawah. Menhub menjelaskan pihak Kementerian Perhubungan bersama dengan pihak-pihak terkait sama-sama menghitung komponen baik biaya langsung maupun biaya tidak langsung.
Baca Juga: Menhub Buka Pintu Revisi Regulasi Angkutan Online
“Terkait tarif, kami berusaha membuat industri ini sehat dan bukan memikirkan hanya short term saja serta kami ingin para pengemudi mendapatkan harga dan nilai yang dibawa ke rumah dengan wajar karena apabila terlalu rendah, pengemudi yang akan jadi korban,” papar Menhub.
Dengan tarif yang wajar, Menhub menambahkan, akan ada keseimbangan sehingga keberlangsungan operasional bisa terjaga dan kompetisi bisa terjadi dengan sehat.
Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar menambahkan, tarif tersebut dibagi menjadi 2 wilayah yaitu wilayah I untuk Sumatera, Jawa dan Bali. Untuk wilayah I, tarif batas atasnya sebesar Rp. 6.000/km dan tarif batas bawahnya Rp. 3.500/km. Sedangkan wilayah II adalah untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Untuk wilayah tersebut, tarif batas atasnya sebesar Rp. 6.500/km dan tarif batas bawahnya adalah Rp. 3.700/km.
“Tarif tersebut sudah memperhitungkan komponen baik biaya langsung maupun biaya tidak langsung seperti asuransi (pengemudi, penumpang dan kendaraan), biaya alat komunikasi (handphone),” jelas Pudji.
Hal pokok ketiga adalah STNK yang berbadan hukum. Menhub menegaskan STNK yang berbadan hukum tetap diberlakukan namun penggantian STNK dari pribadi menjadi berbadan hukum tersebut dapat diganti setelah masa berlaku STNK-nya habis.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Aturan Angkutan Online Resmi Berlaku Efektif
Untuk lebih meningkatkan kepatuhan para operator angkutan online dan pengemudinya dalam memenuhi aturan yang tercantum dalam PM 26 Tahun 2017 tersebut, Menhub menjelaskan penegakan hukum harus dilakukan tapi Menhub menghimbau agar para pemerintah daerah dan pihak Kepolisian untuk tidak melakuan penindakan yang lugas tapi memberikan peringatan-peringatan dan nantinya bisa ditindak dengan tegas.