Ini Alasan Sri Mulyani Rombak Skema Tunjangan Pegawai Pajak

Senin, 03 Juli 2017 | 13:27 WIB
Ini Alasan Sri Mulyani Rombak Skema Tunjangan Pegawai Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani menghadiri rapat perdana Tim Reformasi Perpajakan, Jakarta, Selasa (20/12/2016). [Dok Ditjen Bea Cukai]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana mengubah skema baru pemberian tunjangan kinerja pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Kebijakan ini bertujuan agar pemberian gaji atau tunjangan ini bisa lebih mencerminkan keadilan. Skemanya bukan hanya berbasis realisasi penerimaan pajak, tapi juga berdasarkan beban kinerja dan lokasi atau wilayah kerja.

"Pada dasarnya supaya bisa langsung mengaitkan antara kinerja dengan pembayaran insentif yang dianggap mencerminkan azas yang adil dan azas yang bisa pertanggungjawabkan dari sisi produktivitasnya," kata Ani di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2017).

Baca Juga: Pantau Ekonomi Indonesia, Sri Mulyani Rapat Lewat Whatsapp

Ani mengaku telah melakukan perhitungan dan pengecekkan ulang, terkait skema baru dan skema lama. Dalam perhitungannya tersebut terdapat perbedaan. Dimana, selama ini pemberian tunjangan kinerja pegawai pajak berdasarkan realisasi penerimaan pajak yang tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015.

Pada Perpres tersebut, kata Ani, pemberian tukin disamaratakan berdasarkan realisasi penerimaan. Dalam skema yang baru, didesain berbeda antara kantor pajak yang target dan risiko besar dengan yang rendah.

"Indikator selanjutnya untuk menentukan besaran tukin,klasifikasi wilayah kerja. Ada lima wilayah yang menjadi patokan, yakni wilayah paling mahal dan paling murah, berdasarkan data Badan Pusat Statistik. Paling murah sudah ditetapkan di Solo, dan Papua yang paling mahal. Jadi skema barunya seperti itu," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI