Ruang Terbuka Hijau di Indonesia Bertambah 247 Titik Berkat P2KH

Senin, 03 Juli 2017 | 08:39 WIB
Ruang Terbuka Hijau di Indonesia Bertambah 247 Titik Berkat P2KH
Ruang Terbuka Hijau di Indonesia. [Dok Kementerian PUPR]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) merupakan prakarsa mulia dan bentuk tanggung jawab yang diinisiasi oleh Pemerintah Pusat (Kementerian PUPR) bersama dengan pemerintah Kota/Kabupaten guna mewujudkan ruang perkotaan yang lebih berkualitas melalui perencanaan yang baik dan perwujudan delapan atribut kota hijau sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Sejak dimulai tahun 2011 hingga 2016, partisipasi pemerintah daerah kabupaten/kota meningkat dari 60 menjadi 165 kabupaten/kota. Dalam kurun waktu tersebut, seluruh pemda yang ikut dalam P2KH telah memiliki dokumen Masterplan Kota Hijau dan Peta Komunitas Hijau. Keterlibatan masyarakat juga didorong dengan telah terbentuknya 165 Forum Komunitas Hijau, 500 komunitas hijau dengan 4.000 penggiatnya, 200 festival dan 250 aksi pentingnya kota hijau telah dilakukan yang melibatkan kurang lebih 75.000 orang.

Melalui P2KH, Kementerian PUPR juga memberikan stimulan bagi penambahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) kepada daerah berupa pembangunan kebun raya atau taman dimana sejak 2011 hingga 2016, sebanyak 247 RTH dengan luas total 249,2 hektar telah dibangun di berbagai daerah melalui P2KH. Tahun 2017, terdapat tambahan 9 pemerintah kabupaten/kota yang mengikuti P2KH.

Baca Juga: Kementerian PUPR Akan Restorasi Danau Sentarum di Kalbar

Program ini mendorong kepedulian terhadap isu RTH di kota terutama pemerintah daerah untuk melakukan inventarisasi aset tanah untuk dijadikan RTH sebagai ruang terbuka publik selain alun-alun yang sudah ada serta menjadi prakarsa berkumpulnya komunitas lingkungan hidup dan sosial untuk kota yang lebih baik.

Sebagai program stimulan, Kementerian PUPR melalui Direktorat Bina Penataan Bangunan, Ditjen Cipta Karya, mengawal komitmen pemerintah kabupaten/kota yang mengikuti program P2KH. Dimulai dengan penyampaian surat minat dan proposal Rencana Aksi Kota Hijau (RAKH) dari pemda dan dilanjutkan dengan penandatangan piagam komitmen kota hijau oleh kepala daerah.

"Komitmen kepala daerah sangat penting untuk menggerakkan seluruh perangkat daerah untuk mewujudkan komitmen kota hijau. Kedepannya, pemda diharapkan dapat mengembangkan secara mandiri berbagai peluang untuk mengawal dan meningkatkan kualitas kota hijau," kata Dirjen Cipta Karya Sri Hartoyo dalam keterangan resmi, Minggu (2/7/2017).

Delapan atribut kota hijau yang didorong oleh Kementerian PUPR kepada pemda melalui P2KH adalah Pertama Green Planning and Design, yakni meningkatkan kapasitas Pemerintah Kota/Kabupaten dalam mewujudkan perencanaan dan perancangan kota yang ramah lingkungan. Kedua Green Open Space, meningkatkan kapasitas Pemerintah Kota/Kabupaten dalam mewujudkan tersedianya RTH. Ketiga Green Energy, meningkatkan kapasitas Pemerintah Kota/Kabupaten dalam mewujudkan pemanfaatan energi yang efisien dan ramah lingkungan.

Keempat Green Water, meningkatkan kapasitas Pemerintah Kota/Kabupaten dalam pemanfaatan sumber daya air. Kelima Green Waste, meningkatkan kapasitas Pemerintah Kota/Kabupaten dalam mewujudkan pengelolaan sampah ramah lingkungan, salah satunya menerapkan 3 R (reduce, reuse, recycle). Keenam Green Building, meningkatkan kapasitas Pemerintah Kota/Kabupaten dalam pengembangan bangunan hemat energi. Ketujuh Green Transportation, meningkatkan kapasitas Pemerintah Kota/Kabupaten dalam mewujudkan penerapan sistem transportasi berkelanjutan/transportasi massal dan terakhir Green Community, meningkatkan kapasitas Pemerintah Kota/Kabupaten dalam mewujudkan peningkatan peran masyarakat sebagai komunitas hijau.

Baca Juga: Proyek Ruang Terbuka Hijau di Pekanbaru Diduga Ada Korupsi

Secara substansi P2KH bersinergi dengan Indikator Kunci Performa Direktorat Jenderal Cipta Karya (DJCK) dimana sasaran untuk dicapai pada tahun 2019 yakni seluruh (100 persen) Kota/Kabupaten di Indonesia telah memiliki Perda Bangunan Gedung. 50 persen Bangunan Gedung yang ada di Kota/Kabupaten di seluruh Indonesia sudah memiliki IMB. Sebanyak 30 persen Bangunan Gedung yang ada di Kota/Kabupaten di seluruh Indonesia sudah memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI