Wakil Ketua Umum DPP AMLI (Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Media Luargriya Indonesia), Gunadi Soekemi, mengatakan kondisi industri reklame di tengah ketidakpastian saat ini dapat berpengaruh terhadap penerimaan pajak daerah. Kondisi ini menurutnya disebabkan keberadaan Pergub DKI Jakarta No. 244 Tahun 2015 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan reklame.
Oleh sebab itu, Gunadi mendesak Pergub tersebut perlu direvisi dengan melibatkan para stakeholder dari asosiasi periklanan, organisasi kewirausahaan, dan pihak pengusaha.
“Pajak daerah bisa turun banyak. Perlu ada revisi kebijakan Pergub yang dalam prosesnya melibatkan pemangku kepentingan agar bisa mendengarkan masukan dan harus disosialisasikan terlebih dahulu ke asosiasi periklanan seperti AMLI, Dewan Periklanan Indonesia (DPI), dan KADIN sebagai mitra pemerintah, serta para pengamat,” kata Gunadi di Jakarta, Jumat, (30/6/2017).
Baca Juga: Pengusaha Iklan Desak Pemprov DKI Jakarta Lindungi Bisnis Reklame
Gunadi menjelaskan bahwa Pergub tersebut dikelulah oleh banyak pengusaha reklame di Jakarta lantaran penggunaan reklame konstruksi tiang tumbuh tidak lagi diperbolehkan dipasang di beberapa jalan protokol di Jakarta. Sebagai gantinya, pengusaha hanya diperbolehkan memasang reklame dengan menggunakan layar LED yang ditempel di gedung- gedung.
“Pajak reklame LED itu lebih mahal tidak semua pengusaha bisa sanggup. Komponen LED juga harus diimpor dan harganya cukup tinggi,” imbuh Gunadi.
Sebagai informasi di 2017 Pemprov DKI merencanakan penerimaan reklame dalam porsi APBD sebesar Rp. 850 Miliar, namun jika industri reklame “mati” berarti APDB berpotensi akan kehilangan pendapatan besar tersebut.
Dalam pergub Nomor 244 Tahun 2015 juga tertulis peraturan reklame kendali sedang memiliki sekitar 1300 objek. Dalam satu objek nilainya bisa mencapai Rp. 350 juta. Jika dikalikan maka hasilnya mencapai Rp. 455 Miliar. Hal tersebut menjadi bukti bahwa industri reklame memberikan sumbangsih cukup besar terhadap pendapatan daerah.
“Kami mengerti bahwa Pemprov DKI harus mengutamakan penataan ruang kota. Tapi jangan sampai melupakan aspek industrinya juga. Lagi pula pendapatan pajak reklame pasti akan naik bila industrinya berkembang,” kata Gunadi.
Baca Juga: Reklame Iklan Rokok Dilarang Beredar di Banjarmasin
Selain merugikan bagi pengusaha reklame, dirinya menyebutkan UKM lain yang berhubungan dengan reklame akan ikut terdampak dari kebijakan ini. Seperti industri digital printing yang mulai berkurang order, industri papan billboard, kain spanduk, sampai pengurangan tenaga kerja akibat lesunya industri ini.
“Beberapa perusahaan sudah mulai terdampak, bisnis mereka terancam gulung tikar,” ungkapnya.
Untuk jangka panjang, Gunadi mengusulkan agar pemprov DKI menerapkan solusi alternatif lainnya dengan mengizinkan pengusaha reklame menerapkan street furniture yakni pemasangan reklame di tempat- tempat umum yang ramai dikunjungi publik seperti halnya di negara- negara lain.
“Saya rasa penggunaan street furniture perlu dipertimbangkan. Pemerintah saat ini sedang membangun MRT, LRT dan lain sebagainya. Nah, dilokasi- lokasi seperti itu cocok untuk dipasangi reklame. Income nya akan cukup besar,” tandas Gunadi.