AMLI Sebut Pergub DKI 244 Tahun 2015 Rugikan Pengusaha Reklame

Adhitya Himawan Suara.Com
Sabtu, 01 Juli 2017 | 13:18 WIB
AMLI Sebut Pergub DKI 244 Tahun 2015 Rugikan Pengusaha Reklame
Ilustrasi reklame. [Dok AMLI]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Beberapa perusahaan sudah mulai terdampak, bisnis mereka terancam gulung tikar,” ungkapnya.

Untuk jangka panjang, Gunadi mengusulkan agar pemprov DKI menerapkan solusi alternatif lainnya dengan mengizinkan pengusaha reklame menerapkan street furniture yakni pemasangan reklame di tempat- tempat umum yang ramai dikunjungi publik seperti halnya di negara- negara lain.

“Saya rasa penggunaan street furniture perlu dipertimbangkan. Pemerintah saat ini sedang membangun MRT, LRT dan lain sebagainya. Nah, dilokasi- lokasi seperti itu cocok untuk dipasangi reklame. Income nya akan cukup besar,” tandas Gunadi.

Baca Juga: Pengusaha Iklan Desak Pemprov DKI Jakarta Lindungi Bisnis Reklame

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI