Kementerian PUPR Pantau Jalan Rusak dan Longsor Pakai PPKJN

Jum'at, 30 Juni 2017 | 18:57 WIB
Kementerian PUPR Pantau Jalan Rusak dan Longsor Pakai PPKJN
Direktur Pengembangan Jaringan Jalan, Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, Rachman Arief Dienaputra. [Dok Kementerian PUPR]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Apabila pengguna jalan menemukan kondisi jalan dan jembatan yang rusak dapat melaporkan melalui aplikasi Jalan Kita yang bisa diunduh di Appstore dan Playstore atau melaporkan ke Call Center Bina Marga 081283835757.

Arief menegaskan, “Paling lambat tiga (3) hari dari sejak laporan diterima, maka sudah harus ada penanganan perbaikan jalan yang rusak tersebut. Lebih dari 3 hari, Balai atau Satuan Kerja (Satker) yang bersangkutan akan ditegur oleh pimpinan.”

Arief juga menambahkan, Kementerian PUPR juga terus mengembangkan penggunaan aplikasi SINDILA yang terdiri dari sensor alat penghitung volume lalu lintas, software penganalisa kinerja lalu lintas dan Variable Message Sign (VMS). Sensor pada SINDILA tersebut berfungsi menghitung volume lalu lintas melalui kamera, lalu data dari sensor tersebut dihitung melalui software, sehingga didapat kinerja lalu lintas.

Selanjutnya, informasi kinerja lalu lintas tersebut disampaikan melalui VMS, sehingga pengguna jalan dapat memutuskan apakah akan tetap melalui jalan yang semula atau mencari jalan alternatif. Sampai saat ini, SINDILA sudah diaplikasikan di Jembatan Sedayu Lawas (Lamongan), Jembatan Comal A dan B (Pemalang), Jembatan Cindaga (Banyumas), Jembatan Tanggulangin (Kudus), Flyover Pasupati (Bandung) dan Jembatan Air Tebih Suluh (Palembang) untuk mendeteksi volume kendaraan yang melintasi jembatan, sekaligus menjadi backup dari sensor Simbagas (detektor keamanan jembatan).

Baca Juga: Kementerian PUPR Bangun Bendungan Progo Pristan di Temanggung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI