Federasi Serikat Pekerja Media (FSPM) Independen, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak jurnalis/pekerja Koran Sindo yang dilakukan oleh Grup Media Nusantara Citra (MNC).
"Perkembangan teknologi digital sudah mulai berdampak kepada perusahaan media di Indonesia, yang pada akhirnya juga berimbas kepada pekerja media. Kabar yang terbaru terdengar yaitu penutupan kantor biro koran Sindo di Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Medan, Palembang, Manado dan Makasar," kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Media Independen, Sasmito, di Jakarta, Kamis (29/6/2017).
Penutupan tersebut berujung pada PHK sepihak yang dilakukan PT Media Nusantara Informasi (PT MNI) kepada pekerja media Koran Sindo. Selain itu, PT MNI juga memutasi pekerja media Koran Sindo ke unit bisnis MNC lainnya. "Menurut informasi, ada sekitar 60-an buruh media yang bekerja di masing-masing biro Koran Sindo tersebut," ujar Sasmito.
Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Kecam PHK Sepihak Buruh Pertamina Patra Niaga
Atas dasar itu, FSPM Independen, AJI, dan LBH Pers mendesak PT Media Nusantara Informasi (PT MNI) untuk melakukan musyawarah bipartit sampai ada kesepakatan dengan para pekerja. "Karena kami menganggap bahwa PHK sepihak kepada pekerja media Koran Sindo adalah tidak sah dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Pengacara publik LBH Pers, Gading Yonggar, dalam kesempatan yang sama.
Jika pemutusan hubungan kerja adalah jalan terakhir, FSPM Independen, AJI dan LBH Pers juga mendesak PT MNI membayarkan hak pesangon pekerja sebagai mana pasal 156 UU Ketenagakerjaan. Atau jika perusahaan akan melakukan mutasi maka perusahaan harus memperhatikan hak-hak pekerja dalam melakukan mutasi dan harus dengan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan AJI, Joni Aswira, juga mengaku prihatin dengan kondisi yang menimpa sejumlah jurnalis Koran Sindo. Ia mendesak Kementerian Tenaga Kerja untuk turun langsung menangani kasus PHK massal sepihak yang dilakukan MNC Grup tersebut. "Kemenaker selaku perwakilan pemerintah harus berani bertindak tegas meskipun perusahaan yang melanggar adalah perusahaan media," kata Joni.
Joni juga mendesak Dewan Pers untuk turut aktif melidungi para jurnalis dan berkoordinasi dengan kementerian tenaga kerja terkait pemenuhan hak-hak pekerja / jurnalis.
Selain itu, ia juga mengimbau para pekerja/junalis yang terkena dampak tersebut untuk mengorganisir diri untuk berjuang bersama. "Sehingga tidak mudah dipecah belah oleh oknum-oknum yang sengaja menginginkan PHK ini terjadi," tutup Joni.
Baca Juga: Dua Jurnalis Senior Info Gading Group Terkena PHK Tanpa Pesangon