Menkeu Ancam Penghindar Pajak: Ke Ujung Dunia Akan Saya Kejar!

Jum'at, 23 Juni 2017 | 11:23 WIB
Menkeu Ancam Penghindar Pajak: Ke Ujung Dunia Akan Saya Kejar!
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Antara/Akbar Nugroho Gumay).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Melihat gentingnya masalah perpajakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menegaskan pentingnya Indonesia untuk segera memiliki legislasi primer, yaitu Undang-Undang yang mengatur mengenai Automatic Exchange of Information (AEoI) agar Indonesia tidak terkucilkan di dunia Internasional.

Jika Indonesia tidak ikut dalam AEoI maka reputasi Indonesia menjadi buruk karena dianggap ingin menjadi safe haven para penghindar pajak. Dengan adanya kerjasama internasional di bidang perpajakan, maka tidak akan ada gunanya bagi pembayar pajak berusaha untuk menghindari pajak dengan memindahkan hartanya ke luar negeri.

“Saya berharap pada sore ini tim pajak bisa diskusi teknis dengan Anda, kami melakukan ini bukan karena kami tidak cinta kepada Anda atau kami ingin melakukan tekanan-tekanan. Justru karena kami ingin mengurus Republik dengan baik. Ke ujung dunia akan saya kejar, saya berjanji itu pada Republik ini and I really mean it,” kata Ani di Jakarta, Jumat (23/6/2017).

Setelah program amnesti pajak usai, tercatat bahwa terdapat Rp1.000 triliun harta warga negara Indonesia yang berada di luar negeri. Jika Indonesia ingin meningkatkan tax ratio menggunakan data yang ada saat ini, berarti Pemerintah hanya akan mengejar wajib pajak yang sudah patuh yang berada di dalam negeri karena Indonesia tidak memiliki akses terhadap informasi keuangan internasional.

Baca Juga: Sri Mulyani Bingung Masak di Rumah Bintaro, Beda Saat di AS

Indonesia sudah ikut dalam kerjasama perpajakan internasional sejak tahun 2009. Saat itu dalam pertemuan G20, dalam konteks krisis ekonomi dunia, Menteri-menteri Keuangan di dunia sepakat untuk bahwa negara membutuhkan pajak yang besar karena kondisi fiskal mendapat tekanan yang luar biasa besar akibat krisis.

Semua negara mengalami defisit yang besar dan hutang membengkak sehingga negara perlu memungut pajak untuk menyehatkan kembali APBN.

“Oleh karena itu, muncul kerjasama internasional bahwa dunia tidak mungkin meng-collect pajak secara adil apabila ada tempat-tempat untuk menerima harta kekayaan tax avoidance itu," ujarnya.

Lebih lanjut, Menkeu juga menjelaskan bahwa harta yang diinformasikan tidak semena-mena akan langsung kena pajak. Apabila harta tersebut bagian dari seluruh usaha serta pendapatan yang selama ini sudah bersih dari pajak, maka tentu tidak akan dikenakan pajak lagi.

Baca Juga: Sri Mulyani dan Menkeu Cina Bahas Penghindaran Pajak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI