Usai Lebaran, DJP Bisa Akses Informasi Keuangan WNI di Singapura

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 22 Juni 2017 | 02:29 WIB
Usai Lebaran, DJP Bisa Akses Informasi Keuangan WNI di Singapura
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteady. [Dok Ditjen Pajak]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan segera memiliki akses informasi keuangan para wajib pajak yang mempunyai rekening keuangan di Singapura dan Swiss.

"Singapura setelah Lebaran. Singapura itu minta kalau Hong Kong sudah, kan Hong Kong sudah kami lakukan," kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi di Kantor Pusat DJP Kemenkeu, Jakarta, Rabu (21/6/2017).

Ken melanjutkan untuk kerja sama pertukaran informasi demi keperluan perpajakan dengan Swiss juga akan ditandatangani setelah Lebaran 2017.

"Swiss tinggal tanda tangan saja. Ada kesalahan (draft) dari mereka, kita dianggap ikut 2019, padahal (yang benar) 2018," ucap dia.

Sebelumnya, DJP juga telah secara resmi memiliki akses untuk mendapatkan informasi keuangan para wajib pajak yang mempunyai rekening keuangan di Hong Kong melalui penandatanganan Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA) antara otoritas pajak kedua pihak.

Informasi keuangan yang diperoleh Indonesia dari Hong Kong akan digunakan untuk melengkapi basis data perpajakan yang dapat digunakan untuk menguji tingkat kepatuhan perpajakan.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, menyebutkan 10 negara yang diproyeksikan akan menjalin Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA).

Negara-negara tersebut yaitu Singapura, Hong Kong, Panama, Uni Emirat Arab, Brunei Darussalam, Makau, Dominika, Vanuatu, Trinidad and Tobago, dan Bahama.

"Nanti kami akan (jalin kesepakatan) dengan semua, cuma memang prioritas-prioritas dulu. Singapura dan Hong Kong, yang memang banyak WNI hartanya di sana," ucap Hestu.

Sebagaimana diketahui, perjanjian pertukaran informasi keuangan dimungkinkan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Perppu ini mengatur mengenai wewenang DJP untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan dari Lembaga Keuangan di seluruh Indonesia dan wewenang Menteri Keuangan untuk melaksanakan pertukaran informasi keuangan dengan otoritas terkait di negara atau yurisdiksi lain.

Penandatanganan BCAA ini membuktikan kesungguhan Indonesia untuk memenuhi komitmen global dalam memerangi kecurangan pajak yang dilakukan perusahaan multinasional dan individu super-kaya yang tidak melaporkan penghasilan dan harta di negara lain. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI