DPR Mengancam KPK, Menkeu Pilih Memantau

Rabu, 21 Juni 2017 | 15:35 WIB
DPR Mengancam KPK, Menkeu Pilih Memantau
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Antara/Akbar Nugroho Gumay).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Panitia Khusus Angket KPK Mukhamad Misbakhun mengusulkan DPR mempertimbangan untuk tidak melaksanakan rapat pembahasan anggaran Polri dan KPK.

Menanggapi itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku belum tahu masalah tersebut. Dia memilih untuk memperhatikan perkembangan informasi tersebut sebelum bersikap.

"Saya lihat deh, belum tahu masalahnya," kata Sri di DPR, Jakarta, Rabu (21/6/2017).‎

Anggota Panitia Khusus Angket KPK Mukhamad Misbakhun mengusulkan supaya DPR mempertimbangkan untuk tidak melaksanakan rapat pembahasan anggaranPolri dan KPK. ‎Misbakhun mengusulkan ini bila Polri dan KPK‎ tidak menjalankan amanat undang-undang nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Dia juga meminta koleganya di Komisi III DPR untuk tidak melakukan rapat pembahasan anggaran dengan dua institusi ini. Dengan demikian, kedua lembaga tersebut tidak memiliki postur anggaran.

KPK tidak terlalu menggubrisnya ancaman ini. KPK hanya mengingatkan DPR agar menggunakan kewenangan dengan baik berdasarkan aturan hukum yang ada.

Lebih lanjut dia mengharapkan agar setiap lembaga bisa menghormati aturan hukum yang berlaku. Kalau anggaran dihentikan, maka otomatis pemberantasan korupsi akan berhenti.

Dia menerangkan, ditolaknya permintaan DPR untuk menghadirkan Miryam karena masih sebagai tersangka dan tahanan KPK. Meski begitu, KPK masih menilai DPR tidak memiliki niat untuk memberhentikan pemberantasan korupsi.

U‎sulan penahanan anggaran yang diusulkan Misbakhun merupakan imbas dari pernyataan Kapolri Tito Karnavian yang menyebut permintaan Pansus Angket KPK untuk memanggil paksa tersangka kasus pemberian keterangan palsu dalam persidangan perkara korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Miryam S Haryani. Tito beranggapan permintaan Pansus ini tidak memiliki hukum acara yang jelas.

Pasal 204 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD tersebut memang diatur kewenangan DPR untuk menggunakan Polri memanggil pihak-pihak tertentu. Namun, dalam undang-undang tersebut tidak dijelaskan hubungannya dengan hukum acara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI