Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo pada Rapat Terbatas 13 Januari 2017 untuk mengintegrasikan subsidi energi dalam bantuan sosial, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani menggelar Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait integrasi subsidi energi.
Sebelumnya, pembahasan dan kajian tentang integrasi subsidi energi telah dilaksanakan melalui serangkaian Rapat Koordinasi Teknis melibatkan lintas kementerian/lembaga.
“Rakor ini untuk mendapatkan rekomendasi formula dalam melaksanakan integrasi subsidi energi ke bansos," kata Puas, Rabu (21/6/2017).
Baca Juga: Rakor Penyaluran Subsidi Energi
Puan menambahkan, bahwa beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bersama antara lain terkait apa saja subsidi energi yang akan diintegrasikan, besaran nilai subsidi, sasaran penerima subsidi energi dan sinkronisasi data serta persiapan teknis lainnya.
Berdasarkan UU 11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial, UU 13/2011 tentang Fakir Miskin, UU 30/2007 tentang Energi, dan UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, disimpulkan bahwa Pemerintah wajib menyediakan subsidi LPG dan Listrik untuk masyarakat tidak mampu.
Subsidi LPG dan Listrik merupakan bagian dari Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, yaitu Perlindungan Sosial (Bansos).
Subsidi LPG dan Listrik diarahkan untuk sasaran kelompok 40 persen masyarakat terbawah, sedangkan Rastra untuk 25 persen masyarakat terbawah. Jumlah sasaran penerima integrasi antara subsidi energi dan Bansos yang akan ditetapkan, perlu mendapatkan pertimbangan yang tepat agar masyarakat yang tidak mampu tetap terlindungi.
“Sistem pembayaran penyaluran bantuan sosial nantinya akan dilakukan dalam bentuk non tunai, dengan partisipasi bank," ujarnya.
Baca Juga: Menteri ESDM Minta Bantuan BI Salurkan Subsidi Energi Non Tunai