Subsidi Listrik dan Elpiji akan Diintegrasikan ke Bansos

Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 20 Juni 2017 | 14:22 WIB
Subsidi Listrik dan Elpiji akan Diintegrasikan ke Bansos
Menko PMK Puan Maharani bersama ketua PBNU Aqil Siradj melakukan MOU di kantor PBNU, Jakarta, Rabu (3/5). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mengatakan pemerintah akan mengintegrasikan subsidi energi seperti elpiji dan listrik ke bantuan sosial (bansos) yang akan diberikan dalam bentuk nontunai.

Puan dalam rapat koordinasi tingkat menteri di Kantor Kemenko PMK Jakarta, Selasa (20/6/2017), mengatakan pemerintah sedang membahas apa saja subsidi energi yang akan diintegrasikan, besaran nilai subsidi, sasaran penerima subsidi energi dan sinkronisasi data serta persiapan teknis lainnya.

"Rakor hari ini untuk mendapatkan rekomendasi formula dalam melaksanakan integrasi subsidi energi ke bansos," kata Puan.

Baca Juga: Jokowi: Subsidi Listrik dan BBM Belum Tepat Sasaran

Berdasarkan UU nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, UU nomor 13 tahun 2011 tentang Fakir Miskin, UU nomor 30 tahun 2007 tentang Energi, dan UU nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, disimpulkan bahwa pemerintah wajib menyediakan subsidi LPG dan listrik untuk masyarakat tidak mampu. Subsidi LPG dan listrik merupakan bagian dari penyelenggaraan kesejahteraan sosial, yaitu perlindungan sosial dengan bantuan sosial.

Subsidi LPG dan listrik diarahkan untuk sasaran kelompok 40 persen masyarakat dengan ekonomi terbawah, sedangkan beras sejahtera (rastra) untuk 25 persen masyarakat ekonomi terbawah. Puan mengatakan jumlah sasaran penerima integrasi antara subsidi energi dan bansos yang akan ditetapkan perlu mendapatkan pertimbangan yang tepat agar masyarakat tidak mampu tetap terlindungi.

"Sistem pembayaran penyaluran bantuan sosial nantinya akan dilakukan dalam bentuk nontunai dengan partisipasi bank," jelas Menko PMK. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI