Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerjan Keuangan berhasil menagih pajak Google Indonesianyang selama ini belum dibayarkan ke negera. Namun, bagaimana dengan Facebook dan Twitter, apakah menjadi incaran selanjutnya dari pemerintah?
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan jika perusahaan baik itu asing atau dalam negeri yang beroperasi di Indonesia menghasilkan penerimaan atau penghasilan, maka perusahaan tersebut wajib menjalankan kewajibannya sebagai Wajib Pajak.
"Pada prinsipnya, kalau ada operasi di sini yang menghasilkan penerimaan, dia menjadi objek pajak," kata Ani di kantor Kementerkan Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (20/6/2017).
Baca Juga: Menko Darmin Akui Butuh Dialog Selesaikan Pajak Google
Ani mengaku tak pilih-pilih atau pandang bulu itu perusahaan asing atau di dalam negeri, karena bisnis yang dilakoni, seperti Facebook dan Twitter telah menghasilkan pundi-pundi penerimaan yang menjadi objek pajak wajib membayar pajak penghasilan badan.
"Subjeknya mau di luar negeri atau di dalam negeri, tidak jadi soal karena dia men-generatesatu objek pajak baru. Kalau nanti kebijakan dari Menkominfo yang mengharuskan mereka jadi subjek pajak di Indonesia karena aktivitas di Indonesia, mereka jadi Bentuk Usaha Tetap (BUT)," ujarnya.
Seperti diketahui, Sri Mulyani sempat mengatakan pihak Facebook juga belum membayar pajak. “Hingga saat ini pemilik perusahaan akun media sosial Facebook dan Google belum membayar pajak kepada negara,” kata Ani.
Oleh sebab itu, Sri Mulyani berjanji akan terus mengejar terkait masalah pembayaran pajak dari pemilik perusahaan Facebook dan Google tersebut.
Baca Juga: Terkait Pajak Google, Wapres: Harus Bayar