Nasdem Ingatkan Perppu 1/2017 Jangan Sampai Ganggu Investor

Adhitya Himawan Suara.Com
Senin, 19 Juni 2017 | 06:28 WIB
Nasdem Ingatkan Perppu 1/2017 Jangan Sampai Ganggu Investor
Direktorat Jenderal Pajak menggelar Dialog Perpajakan dengan pemuka agama yakni Hindu Budha dan Konghucu. (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kebijakan Pemerintah yang telah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, drafnya untuk disahkan menjadi UU belum sampai ke DPR. Menurut anggota Komisi XI DPR RI Donny Imam Priambodo, keberadaan Perppu itu tetap perlu dikaji secara mendalam agar tak menimbulkan dampak negatif.

“Bagaimanapun juga Perppu itu tetap meminta persetujuan ke DPR. Namun jangan sampai justru kontraproduktif. Artinya nantinya malah membuat gaduh, lalu banyak investor berfikir dua kali,” kata Donny di Jakarta, (19/6/2017).

Hal ini, kata Donny, dikarenakan banyak nasabah menyimpan dana di perbankan terdorong karena mencari tempat aman dan nyaman. Artinya, para nasabah seperti ini bukanlah menjadi obyek pajak.

Baca Juga: Ini Alasan Sri Mulyani Butuh Perppu Akses Informasi Keuangan

“Bisa saja nasabah kembali taruh uang di bawah bantal lagi. Saya khawatir, nasabah besar atau investor lari lagi ke tempat yang nyaman atau ke luar negeri,” ujarnya.

Donny menambahkan, aturan seperti inilah yang dimaksudkan kontraproduktif dengan tax amnesty. mau menarik uang ke dalam negeri, tapi karena ada Perppu, maka bisa-bisa uang itu akan keluar lagi.

“Sebagai partai pendukung pemerintah, kita memberi apresiasi langkah keluarnya Perppu, tapi perlu juga diantisipasi dampaknya terutama sektor lain,” paparnya.

Terkait batasan saldo rekening nasabah yang bisa diaudit diubah dari Rp200.000.000 menjadi Rp1 miliar, disesalkan Donny. Pasalnya, kebijakan pemerintah itu didasari tanpa kajian mendalam. Padahal, internasional menetapkan sebesar US$250.000.

“Kalau pemerintah memang mau mengakomodir aturan Automatic Exchange of Information (AEoI) 2018, kenapa ditentukan nominal yang kecil lalu dinaikan. Kita khawatir ini akan mengikuti lagi kenaikan ini,” terang Donny.

Baca Juga: DPR Tunggu Komunikasi Politik Pemerintah Soal Perppu No. 1/2017

Politisi Nasdem inipun menyarankan pemerintah agar Perppu tersebut menyasar Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki kekayaan di Indonesia. Karena mengikuti aturan AEoI.

“Bagusnya ini diberlakukan untuk WNA, lalu lakukan sosialisasi, karena ini akan berdampak signifikan ke depan,” tukas Donny.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI