Suara.com - Keputusan Pemerintah Joko Widodo menyusun tata Niaga Gula nasional, melalui pembentukkan Bursa Lelang Gula Kristal Rafinasi yang dikuatkan dengan keputusan menteri Perdagangan merupakan kebijakan pro-rakyat. Hal itu dinilai pemerhati gula telah mencerminkan cita-cita Trisakti Nawacita
"Sebelumnya, setiap tahun terkait gula rafinasi selalu menjadi momok persoalan yang dampaknya negatif bagi petani dan pabrik gula putih nasional. Karena gula rafinasi hasil selundupan yang nggak jelas asalnya, terus merembes ke pasar-pasar," kata Koordinator Pemerhati Gula Indonesia Gatot Triyono melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (17/6/2017).
Menurut dia, kadang gula rafinasi sulit ditemukan pengusaha makanan dan minuman. Sehingga menyebabkan produk makanan dan minuman berbasis gula menjadi mahal.
"Dengan adanya keputusan Menteri Perdagangan untuk mengatur tata niaga gula yakni dengan membentuk bursa lelang gula rafinasi, harapan akan tersedianya gula rafinasi tercukupi dan kontrol agar tidak merembes ke pasar traditional terjamin untuk masa mendatang," beber Gatot.
Baca Juga: Polisi Bongkar Penimbunan Gula Rafinasi di Makassar
Namun kata dia, masih ada hal yang perlu diwaspadai dari tata niaga gula rafinasi yang dibentuk tersebut. Sebab akan mendapat perlawanan dari para mafia impor gula kristal rafinasi.
Pasalnya, mereka tidak bisa lagi mengguyur gula kristal rafinasi tersebut ke pasar yang sudah memiliki sistem pengedalian dengan barcode sesuai surat keputusan Menteri perdagangan tentang lelang gula tersebut.
"Mafia impor gula tentu saja akan gigit jari dan salah satu caranya adalah mengunakan jaringan anggota parlemen di Senayan untuk menganggu dan melakukan protes pada pemerintahan Joko Widodo terkait lelang gula kristal rafinasi tersebut," kata Gatot.
Tidak hanya dari DPR, serangan lainnya kata Gatot, berasal dari pengamat yang coba melawan dan mendiskreditkan keputusan Menteri Perdagangan. Padahal menurut Indonesia Sugar Watch dengan adanya bursa lelang gula tersebut, semua stakeholder terkait gula rafinasi akan lebih nyaman untuk mengunakan dan mendapatkannya, seperti industri makanan dan minuman, Usaha Kecil dan Menengah.
"Bagi Petani tebu yang harga jual tebunya sering jatuh akibat adanya rembesan gula rafinasi selundupan, dengan adanya tata niaga gula rafinasi tidak lagi mengalami kerugian. Sebab pabrik gula putih kristal juga tidak rugi, karena harga jual gula putih menjadi stabil sesuai harga bahan baku tebu yang dibeli dari petani tebu," tutupnya.
Baca Juga: Kemendag Amankan Gula Kristal Rafinasi di Banjarmasin