Suara.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D. Hadad meresmikan Forum Pakar Fintech (Fintech Advisory Forum) sebagai wadah pengembangan arah industri Fintech, yang akan memfasilitasi koordinasi antarlembaga, kementerian dengan start up di gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (16/6/2017).
“Pembentukan Forum Pakar Fintech ini diharapkan dapat bermanfaat dan berdampak positif dalam mendukung bertumbuhnya industri Fintech dan iklim bisnis industri jasa keuangan yang adil, sehat, kompetitif, dan berkelanjutan,” kata Muliaman.
Muliaman berharap jumlah anggota Forum Pakar Fintech bertambah terus.
Forum Pakar Fintech saat ini beranggotakan individu-individu yang dinilai berkompeten di bidang teknologi informasi dan dinamika dalam bidang inovasi digital keuangan yang berasal dari Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," kata Muliaman.
Selain itu dari Badan Ekonomi Kreatif, Bursa Efek Indonesia, Kliring Penjaminan Efek Indonesia, Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Himpunan Bank Milik Negara, Asosiasi Fintech Indonesia, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia, Universitas Indonesia; dan Institute Teknologi Bandung.
Tugas Forum Pakar Fintech, antara lain, mendiskusikan isu-isu yang sedang berkembang serta arah pengembangan industri Fintech ke depan, memfasilitasi koordinasi antar lembaga dan kementerian, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan bahwa potensi Fintech dapat dioptimalkan dalam lingkungan bisnisnya yang kompleks, memastikan peran serta dan komunikasi antara kementerian atau lembaga dengan pelaku start up berlangsung ajeg.
Jumlah pelaku start-up bisnis telah berkembang pesat dengan model bisnis yang beragam.
Hingga Januari 2016, Asosiasi Fintech Indonesia mencatat pelaku start-up Fintech domestik telah mencapai 165 perusahaan, atau tumbuh hampir mencapai empat kali lipat dibanding Q4-2014 sebanyak 40 perusahaan.
"Pesatnya perkembangan bisnis FinTech di Indonesia harus disikapi secara proporsional, sehingga kapasitas inovasinya dan inherent risk seperti kualitas perlindungan konsumen, pelanggaran tindak pidana pencucian uang dan pembiayaan terorisme, serta stabilitas sistem keuangan dapat dikelola dengan baik dan memberikan manfaat yang optimal," katanya.