AJI Padang Buka Posko Pengaduan THR Bagi Pekerja Media di Sumbar

Jum'at, 16 Juni 2017 | 10:39 WIB
AJI Padang Buka Posko Pengaduan THR Bagi Pekerja Media di Sumbar
Pengurus AJI Padang, di Kota Padang, Sumatera Barat. (Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Padang membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri bagi jurnalis dan pekerja media yang bekerja di Sumatera Barat.

"Pemberian THR kepada pekerja media adalah kewajiban perusahaan media tempat mereka bekerja, bukan kewajiban narasumber, pejabat pemerintah, pihak swasta ataupun pihak lainnya," kata Ketua AJI Padang, Yuafriza, dalam keterangan resmi, Kamis (15/6/2017).

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Pasal 5 Ayat 4, THR wajib dibayar oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Jika Idul Fitri dirayakan pada 25 Juni 2017, maka pembayaran THR paling lambat diberikan kepada pekerja atau buruh pada 18 Juni 2017.

 

Baca Juga: Aberdeen Ajak Masyarakat Investasikan THR ke Reksadana

"Pemberian THR tersebut berlaku sama untuk semua jurnalis dan pekerja media baik yang berstatus karyawan tetap maupun tidak tetap dalam hubungan industrial, sesuai Pasal 2 ayat 2 tertulis, "THR keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu," jelas Yuafriza.

Koordinator Divisi Organisasi dan Serikat Pekerja AJI Padang, Andri el Faruqi, mengatakan bahwa  peraturan tersebut juga menegaskan sanksi berupa denda dan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak membayar maupun yang terlambat membayar. Oleh karena itu, jurnalis di Sumatera Barat dapat mengadukan pelanggaran atas kewajiban membayar THR ke Posko THR di Sekretariat AJI Padang, Jalan Ikhlas XII No.16, Kelurahan Andalas, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.

"Pengaduan juga bisa disampaikan melalui email ke [email protected] atau kepada saya dengan nomor seluler di 085274744736, atau kepada Anggota Divisi Organisasi dan Serikat Pekerja AJI Padang, Zulfikar di 085274802235," ujar Andri.

Yuafriza menegaskan bahwa mengatakan AJI Padang siap menerima pengaduan jurnalis dan pekerja media terkait THR dari perusahaan. “Ini tahun ketiga AJI Padang membuka Posko Pengaduan THR untuk pekerja media,” katanya.

Baca Juga: AJI Pontianak Desak Perusahaan Media Penuhi THR Pekerja Media

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI