Suara.com - Pemerintah akhirnya resmi meluncurkan paket kebijakan ekonomi Jilid XV. Dalam jilid termutakhir ini, pembangunan ekonomi bakal fokus mengembangkan usaha dan daya saing penyedia jasa logistik nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, fokus itu ditetapkan karena biaya penyedia jasa logistik kekinian terbilang tinggi sehingga diperlukan perangkat kebijakan untuk menekannya.
Menurutnya, tingginya biaya penyedia jasa logistik disebabkan kontur geografis Indonesia yang berupa kepulauan. Kontur tersebut berimbas pada kerap terjadi fenomena kelangkaan stok barang serta adanya disparitas harga barang antarwilayah dan antarpulau.
Baca Juga: Peserta BPJS Kesehatan, Ada 8 Posko Mudik Ini Saat Lelah
"Porsi biaya logistik menyumbang sekitar 40 persen dari harga ritel barang, dan komponen terbesar dari logistik yaitu 72 persen adalah ongkos transportasi," kata Darmin dalam konferensi pers di kantor Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2017).
Darmin berharap, paket kebijakan tersebut memberikan peluang kepada perusahaan pemeliharaan kapal nasional, asuransi pelayaran, dan pengusaha dalam bidang pelayaran agar dapat lebih berkembang.
Kebijakan dasar dalam paket kebijakan ekonomi jilid 15 terbagi menjadi empat bagian. Pertama, memberi kesempatan pengusaha meningkatkan peran dan skala usaha.
Untuk itu, kata dia, pemerintah memberikan peluang bisnis untuk angkutan dan asuransi nasional dalam mengangkut barang ekspor-impor, serta meningkatkan usaha galangan kapal/pemeliharaan kapal di dalam negeri.
Kedua, memberi kemudahan berusaha dan pengurangan beban biaya bagi usaha penyedia jasa logistik nasional.
Baca Juga: Hadapi West Ham, City Akhiri Persiapan Pramusim
“Pemerintah berupaya untuk mengurangi biaya operasional jasa transportasi, menghilangkan persyaratan perizinan angkutan barang, meringankan biaya investasi usaha kepelabuhanan, dan standarisasi dokumen arus barang dalam negeri,” terangnya.
Ketiga, penguatan kelembagaan dan kewenangan Indonesia National Single Window atau INSW. Dalam kebijakan ini, pemerintah bakal memberi kebebasan badan penyelenggara untuk mengembangkan digitalisasi pelayanan serta pengawasan.
Baik dalam pelayanan dan pengawasan ekspor impor, kepabeanan, serta kepelabuhan di seluruh Indonesia.
Terakhir, keempat, adalah penyederhanaan tata niaga ekspor dan impor. Pemerintah akan fokus dalam pembentukan Tim Tata Niaga Ekspor Impor untuk mengurangi larangan terbatas atau lartas yang tinggi.
“Implementasi mengenai tata niaga dan INSW akan dijabarkan dalam paket kebijakan ekonomi selanjutnya,” terang Darmin.