Ketiga, penguatan kelembagaan dan kewenangan Indonesia National Single Window atau INSW. Dalam kebijakan ini, pemerintah bakal memberi kebebasan badan penyelenggara untuk mengembangkan digitalisasi pelayanan serta pengawasan.
Baik dalam pelayanan dan pengawasan ekspor impor, kepabeanan, serta kepelabuhan di seluruh Indonesia.
Terakhir, keempat, adalah penyederhanaan tata niaga ekspor dan impor. Pemerintah akan fokus dalam pembentukan Tim Tata Niaga Ekspor Impor untuk mengurangi larangan terbatas atau lartas yang tinggi.
“Implementasi mengenai tata niaga dan INSW akan dijabarkan dalam paket kebijakan ekonomi selanjutnya,” terang Darmin.
Baca Juga: Peserta BPJS Kesehatan, Ada 8 Posko Mudik Ini Saat Lelah