Suara.com - Mulai awal bulan Juni ini, bunga kartu kredit turun menjadi 2,25 persen per bulan, dari saat ini 2,95 persen per bulan. Penurunan sebesar 24 persen atau hampir sepertiga ini menyusul peraturan Bank Indonesia yang terbit 2 Desember 2016, yakni Surat Edaran BI tentang perubahan keempat atas surat edaran BI Nomor 11/10/DKSP tertanggal 13 April 2009 perihal penyelenggaran kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu.
Nasabah bank pemilik kartu kredit sangat diuntungkan dengan kebijakan dari Bank Indonesia ini. Sebab beban bunga yang selama ini ditanggung konsumen dengan sendirinya turun sebesar 24% dari sebelumnya. Misalnya, jika sebelumnya membayar bunga sebesar Rp 100.000 atas transaksi yang sudah jatuh tempo, kini akan turun menjadi hanya sekitar Rp 75.000. Lumayan, kan?
Mumpung masih dalam suasana penurunan kartu kredit, sebaiknya kamu mengetahui seluk beluk tentang bunga kartu kredit. Bagaimana bunga kartu kredit tersebut dihitung? Dan bagaimana sebaiknya kamu bebas dari bunga kartu kredit?
Berikut ini beberapa fakta yang perlu kamu ketahui seputar bunga kartu kredit, dikutip Halomoney.co.id dari berbagai sumber.
Bunga Kartu Kredit Memakai hitungan proporsional
Bunga kartu kredit tidak dibebankan sesuai sisa tagihanmu di bulan berikutnya. Yang terjadi sebenarnya, bunga kartu kredit dihitung secara proporsional terhadap setiap transaksi yang terjadi, sejak nilai transaksi dibukukan.
Ilustrasinya begini.
Pada bulan Juni, kamu melakukan transaksi dua kali pada tanggal 9 Juni dan 15 Juni masing-masing senilai Rp 1.500.000 dan Rp 800.000. Pada tanggal 20 Juni, tanggal pengiriman lembar tagihan, kamu akan menerima tagihan dengan detail sebagai berikut:
Pada tanggal 6 Juli, kamu melunasi 50% dari tagihanmu yakni sebesar Rp 1.150.000. Sehingga kamu memiliki sisa tagihan sebesar Rp1.150.000.
Mungkin kamu mengira jumlah bunga kartu kredit yang dibebankan di tagihan bulan depan (20 Juli) sebesar Rp33.925 (2,95% dari Rp1.150.000). Ternyata kamu salah! Jumlah bunga yang akan muncul di tagihanmu ialah sebesar Rp71.188!
Kok bisa?
Dalam sistem pembayaran tagihan kartu kredit, dikenal istilah interest-free period, atau periode bebas bunga. Ketika kamu memutuskan untuk membayar penuh seluruh tagihan bulan Juni pada tanggal 9 Juli atau 15 hari setelah tanggal pengiriman tagihan pada 20 Juni, maka seluruh selisih hari tagihan tersebut akan bebas dari bunga.
Namun, apabila kamu terlambat membayar tagihan kartu kredit, maka bank mengenakan bunga terhadap selisih dana sejak hari pembukuan transaksi. Sejak transaksi itu, bank akan menghitung bunga harian seperti ilustrasi di atas.
Kuncinya adalah membayar penuh tagihan kartu kredit sebelum tanggal jatuh tempo agar kamu tidak terkena bunga sama sekali.