Untuk mencapai ketiga pilar tersebut. Menteri Susi juga menceritakan kebijakan-kebijakan yang telah dibuatnya, di antaranya moratorium kapal perikanan eks-asing untuk mempelajari pola dan modus operandi IUU Fishing; penenggelaman kapal perikanan illegal untuk memberikan efek jera; larangan transshipment atau bongkar muat di tengah lautan karena umumnya kegiatan IUU Fishing terjadi di tengah lautan; larangan penggunaan alat tangkap yang merusak lingkungan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut; mempromosikan pengelolaan kelautan dan perikanan yang transparan dengan membuka akses kepada publik, dan; membuat regulasi terkait hak asasi manusia untuk melindungi nelayan dari kejahatan perdagangan manusia dan perbudakan.
“Kebijakan ini telah menunjukkan angka yang luar biasa selama dua tahun terakhir. Nelayan Indonesia dapat menikmati peningkatan daya beli dari 104,63 pada tahun 2014 menjadi 109,85 pada bulan Januari 2017. Maximum Sustainable Yield (MSY) naik dari 7,3 juta ton pada tahun 2015 menjadi 12,5 juta ton pada tahun 2017. Studi yang dilakukan oleh Universitas California Santa Barbara menunjukkan adanya penurunan eksploitasi 30-35% di Indonesia dalam satu tahun (2015-2016). Ikan semakin dekat ke pantai, dimana nelayan lokal kita sekarang bisa menangkap yellowfins, anchovy, dan king prawn,” papar Menteri Susi.
“Sekali lagi, saya meminta dukungan dan komitmen PBB untuk menetapkan IUU Fishing ini sebagai kejahatan transnasional yang terorganisir. PBB diharapkan dapat memberikan pemahaman yang dapat kita sebarluaskan agar praktik IUU Fishing ini dapat diberantas secara luas, demi masa depan laut kita,” pungkasnya.
Baca Juga: Susi Yakin Pelabuhan Perikanan Efektif untuk Cegah Pencurian Ikan