Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pontianak mengingatkan perusahaan media untuk membayar tunjangan hari raya (THR) bagi seluruh pekerjanya. Sebab ketentuan ini telah diatur dengan tegas oleh pemerintah.
"Merujuk Pasal 5 ayat 4, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, THR wajib dibayar oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ketua AJI Pontianak, Dian Lestari dalam keterangan resmi, Rabu (14/6/2017).
Peraturan dimaksud juga menegaskan bahwa seluruh pekerja yang telah bekerja 1 bulan berhak atas THR. Pengusaha wajib membayar THR kepada pekerja baik yang berstatus pekerja tetap maupun pekerja tidak tetap.
Baca Juga: Jurnalis Nggak Dapat THR? Laporkan ke Sini!
"Jurnalis yang sudah bekerja satu bulan pada satu perusahaan media tertentu juga berhak atas THR yang diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja kali 1 (satu) bulan upah dibagi 12," ujar Sekretaris AJI Pontianak, Reinardo Sinaga dalam kesempatan yang sama.
AJI Pontiakan mengingatkan seluruh perusahaan media untuk segera membayarkan THR kepada pekerjanya (Tetap dan Tidak Tetap/ Kontributor/ Koresponden) yang akan merayakan hari raya sesuai peraturan yang berlaku, minimal 7 hari sebelum Hari Raya. Jika tidak dibayarkan sesuai dengan waktu tersebut, maka berdasar pada Permenaker No. 06/2016, Pengusaha atau Perusahaan Media wajib membayarkan nilai tambah sebesar 5 persen dari jumlah THR yang harus dibayarkan ditambah dengan THR yang harus diterima oleh pekerja tersebut.
"AJI Pontianak mengajak seluruh jurnalis dan pekerja media untuk mengawasi proses pembayaran THR. Jika tidak sesuai dengan ketentuan, AJI Pontianak mengajak jurnalis dan pekerja media untuk melaporkannya ke Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Barat atau di Kabupaten/Kota," kata Koordinator Divisi Hukum Advokasi dan Serikat Pekerja AJI Pontianak, Boyke Sinurat.
Tak lupa, AJI Pontianak mendesak Dinas Tenaga Kerja/ instansi terkait menindaklanjuti setiap laporan dan mengambil tindakan terhadap perusahaan media yang terbukti melanggar.
Terakhir, AJI Pontianak juga mendorong pendirian Serikat Pekerja di tingkat peruahaan media/ lintas media sesuai UU No.21 Th 2000 Tentang Serikat Pekerja, demi memperkuat posisi tawar jurnalis memperoleh hak-haknya.