Indonesia menyambut baik hasil asesmen International Monetary Fund (IMF) terhadap sektor keuangan Indonesia di tahun 2017 atau yang dikenal dengan Financial Sector Assessment Program (FSAP). Secara umum IMF mengapresiasi keberhasilan Indonesia dalam melaksanakan reformasi di sektor jasa keuangan sehingga kinerja makroekonomi dan stabilitas sistem keuangan dapat terjaga dengan baik.
Demikian disampaikan dalam pernyataan bersama Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, Selasa (13/6/2017), di Jakarta.
Penyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi hasil asesmen yang dimuat dalam Financial System Stability Assessment (FSSA) 2017 dan dibahas dalam pertemuan Dewan Direktur (Executive Board) IMF di Washington DC pada 24 Mei 2017, serta telah dipublikasikan pada website IMF pada 12 Juni 2017.
FSAP Indonesia pada tahun 2016-2017 merupakan pelaksanaan kedua setelah periode 2010, sejalan dengan komitmen Indonesia sebagai anggota G-20 dan Financial Stability Board (FSB), untuk melaksanakan asesmen FSAP secara rutin.
Tim FSAP yang terdiri dari IMF dan World Bank telah melakukan asesmen stabilitas dan perkembangan sektor keuangan Indonesia secara komprehensif melalui berbagai diskusi dengan Pemerintah dan otoritas terkait serta lembaga-lembaga lain, seperti industri jasa keuangan, konglomerasi keuangan, asosiasi industri jasa keuangan, lembaga remitansi, lembaga financial technology, firma hukum, PPATK, lembaga penegak hukum dan akademisi.
"Sesuai hasil pertemuan Executive Board Meeting, para Direktur Eksekutif IMF menghargai keberhasilan Indonesia dalam menjaga kondisi makroekonomi dan stabilitas sistem keuangan Indonesia, di tengah kondisi perekonomian global yang kurang menggembirakan," kata Imansyah, Deputi Komisioner Manajemen Strategis IA OJK, di Jakarta, Selasa (13/6/2017).
Sistem keuangan memiliki risiko sistemik yang rendah dan telah berhasil melalui krisis keuangan global. Sistem perbankan terjaga kesehatannya serta memiliki kecukupan modal dan likuiditas yang sangat memadai. Bahkan hasil stress test yang dilakukan otoritas dan perbankan secara periodik menunjukkan sektor perbankan tetap dapat bertahan meskipun dalam tekanan yang besar.
Kondisi tersebut terutama didukung oleh banyaknya kemajuan yang telah dicapai oleh Indonesia sejak dilaksanakannya FSAP pertama tahun 2010, di antaranya penguatan pengawasan sektor keuangan, jaring pengaman keuangan dan protokol manajemen krisis, serta pendalaman pasar keuangan dan inklusi keuangan.
Baca Juga: IPO PT Hartadinata Abadi Telah Terima Pernyataan Efektif Dari OJK
Sejak FSAP terakhir, otoritas telah menerapkan kerangka permodalan Basel III dan Undang-Undang Asuransi yang baru, serta meningkatkan kualitas pelaksanaan pengawasan lintas sektoral. Selain itu, pengembangan dan penguatan kerangka makroprudensial juga telah dilakukan melalui pengembangan alat analisis untuk menilai risiko sistemik serta implementasi sejumlah instrumen kebijakan makroprudensial. Indonesia juga telah mengeluarkan Undang-Undang yang secara khusus bertujuan untuk pelaksanaan, pencegahan dan penggulangan krisis sistem keuangan (UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan/ UU PPKSK).