Suara.com - Puluhan koperasi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, dibubarkan, karena dinilai sudah tidak aktif dan tidak bisa dilakukan pembinaan.
Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi dan UKM Kota Mataram H Yance Hendra Dirra di Mataram, Rabu (14/6/2017) menyebutkan, jumlah koperasi yang resmi dibubarkan sebanyak 48 unit.
"Pembubaran 48 koperasi tersebut sesuai dengan keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1444/Kep/M.KUKM.2/IX/2016," katanya.
Lebih lanjut Yance menyebutkan bahwa sebanyak 48 koperasi yang telah dibubarkan itu sudah diumumkan melalui media cetak, sebagai bentuk sosialisasi agar masyarakat tidak lagi berurusan dengan koperasi tersebut.
Baca Juga: Banyak Jurnalis Kurang Menyadari Pentingnya Masalah Persekusi
Menurutnya, 48 koperasi yang dibubarkan ini merupakan usulan pada 2016, sebanyak 50 koperasi, tapi SK dari Kementerian yang dibubarkan 48 koperasi. Sementara dua koperasi lainnya masih ada kekurangan administrasi yang harus segera dilengkapi.
Dalam pembubaran koperasi membutuhkan proses panjang, bahkan ada tim khusus yang berasal dari berbagai unsur di antaranya kejaksaan, kepolisian dan Dewan Koperasi.
"Jadi kami tidak main-main dalam mengusulkan pembubaraan koperasi, jika keliru kami bisa dituntut," ujar Yance.
Ia mengatakan setelah adanya pembubaran 48 koperasi itu masih ada sekitar 150 koperasi yang terindikasi tidak aktif dan saat ini dalam proses pengawasan dan pembinaan.
Pembinaan yang dilakukan itu antara lain, berupa pelatihan manajemen dan akutansi. Namun, katanya, rata-rata masalah yang dihadapi koperasi tidak aktif ini adalah kurangnya modal.
Baca Juga: Jessica Mila Siap Saingi Bisnis Kuliner Anak Jokowi
"Selain itu, ada yang dipicu karena pengurus tidak jelas, anggota hilang dan alasan-alasan lainnya," katanya.